Ilustrasi kamera tilang elektronik
JAKARTA, jurnal9.com – Korlantas Polri akan meniadakan penindakan hukuman tilang terhadap para pelanggar lalu lintas secara manual pada ‘Operasi Patuh’ yang berlangsung pada 13-26 Juni 2022.
Hal itu diberlakukan pada Operasi Patuh 2022 dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia.
“Operasi Patuh 2022 ini mengedepankan tindakan preemtif (memberikan konsultasi terhadap obyek pemeriksaan tentang pelanggaran yang dihadapi) preventif (melaksanakan pencegahan), penegakan hukum serta teguran,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).
“Penindakan hukum dilakukan dengan dua cara, yaitu penindakan tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile. Jadi sudah tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tegasnya.
Dalam operasi ini, Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas.
“Kemudian sasaran lainnya, bagaimana menurunkan angka pelanggaran ataupun fatalitas korban kecelakaan.”
Dalam operasi patuh ini, kata Eddy, petugas di lapangan agar memahami pahami betul sasaran melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
“Jadi diupayakan para petugas di lapangan untuk selalu melalui pendekatan secara humanis serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan operasi itu nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisasi kasus laka lantas.
“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas,” kata dia.
“Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” lanjut Eddy.
RAFIKI ANUGERAHA M