Ilustrasi shalat berjemaah di masjid dengan jalankan protokol kesehatan
JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menjalankan shalat tarawih secara berjemaah di masjid selama pelaksanaan Ramadhan 2021.
Hal itu disampaikan Menko PMK seusai mengukuti Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, di Istana Presiden Jakarta Senin (5/4).
“Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan, yakni shalat tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” ujar Muhadjir.
Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
“Protkol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” tegas Muhadjir.
Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di masjid atau di luar rumah. Tetapi jemaah hanya terbatas pada komunitas di lingkungan rumahnya atau di lingkup RT dan RW setempat.
Dengan begitu, jemaah dari luar lingkungan rumahnya tidak diperbolehkan mengikuti shalat tarawih di masjid tersebut.
“Di mana jemaahnya memang sudah saling kenal dan dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti),” tegas Muhadjir.
Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin. Tidak terlalu lama dalam pelaksanaannya. “Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini,” tambah Muhadjir memberi alasan.
RAFIKI ANUGERAHA M