Presiden Joko Widodo
Meski MK putuskan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional, namun seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut, serta aturannya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku.
JAKARTA, jurnal9.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinyatakan inskonstitisional bersyarat, karena dinilai masih perlu perbaikan dalam tata cara pembentukan undang-undang.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pembentuk UU: pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU.
“Apabila dalam waktu dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen,” sebut MK dalam amar putusannya, pada Kamis (25/11/2021).
MK memerintahkan agar pemerintah dan DPR RI segera membentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan.
Selain itu MK menyebutkan untuk menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan.
Menanggapi putusan MK itu, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menetapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.
“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Presiden menyatakan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. “Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan [aman],” tegasnya.
Kepala Negara menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” tegas Presiden Jokowi.
“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” tegas presiden.
“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” kata presiden menegaskan lagi.
ARIEF RAHMAN MEDIA