Jurnal9.com
Headline News

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Ini Aturan Terbaru

Tempat Pusat Perbelanjaan Tunjungan Plaza 1 kota Surabaya sudah mulai ramai pengunjung, meski diberlakukan persyaratan PPKM .

Mulai dilakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan bagi anak usia dibawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya

JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah mengumumkan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mulai 21 September – 4 Oktober 2021. Mulai PPKM kali ini evaluasi dan pemberlakukan masa PPKM dilakukan dua minggu sekali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kasus covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan dan perbaikan.

Hal ini terlihat dari kasus aktif tercatat di bawah 60.000, kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncak pada 15 Juli.

“Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali. Semuanya sudah berada di level 2 dan 3,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Namun seiring dengan adanya perbaikan kondisi covid-19 di Indonesia, maka pemerintah akan melakukan penyesuaian pada PPKM periode 21 September – 4 Oktober 2021 ini.

Berikut ini aturannya:

  1. Dilakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan bagi anak usia dibawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya
  2. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

Hanya pengunjung berkategori kuning dan hijau yang dapat memasuki area bioskop.

  1. Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.
  2. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen
  3. Perkantoran non-esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen bekerja dari kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.
Baca lagi  Ini Cara Hilangkan dari Kecanduan Medsos: Hindari Gangguan Mental

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

PDI-P Gugat KPU ke PTUN, KPU: Tak Ada Lagi Pengadilan Usai Putusan MK

adminJ9

Kanjuruhan Ajarkan Kebodohan, Kemunafikan: Itu Kritik Iwan Fals Lewat Lagunya “Kanjuruhan”

adminJ9

Hukuman Mati Sambo Bisa Berubah? Ini Penjelasan KUHP yang Baru

adminJ9