Jurnal9.com
Headline News

Pemerintah Tidak Konsisten Soal Wajib Test Antigen Bagi Masyarakat yang Bepergian

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie

JAKARTA, jurnal9.com –  Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menilai pemerintah dalam kebijakan pemberian insentif penerbangan beberapa waktu lalu mempermudah dengan menghapus Passenger Service Charge (PSC) supaya tarif tiket menjadi lebih murah untuk merangsang animo masyarakat.

Namun sisi lain pemerintah dalam kebijakan terbarunya, menyebutkan masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat wajib tes uji usap atau PCR H-2. Terutama bagi penumpang pesawat yang akan berlibur menuju Bali.

Sedangkan bagi masyarakat yang dalam perjalanan darat, selain disyaratkan rapid test antigen, juga harus dibarengi dengan ketersediaan logistik alat tes, sehingga sumber daya manusia (sdm) pelaksananya tidak menjadi hambatan bagi penumpang.

“Namun ironis ketika harga tiket terjangkau, animo meningkat, pemerintah justru sekarang berbalik arah mewajibkan test antigen yang biayanya tidak murah. Swab [PCR] harganya secara resmi Rp 900 ribu, dan tidak bisa sehari jadi, bahkan 2-3 hari,” tutur Alvin.

Menurutnya, pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut menunjukkan masih bersikap inkonsisten. “Jadi pemerintah memang masih harus belajar membuat kebijakan publik lebih cermat dan antisipatif. Tidak mepet-mepet, dekat harinya berubah arah.”

Rencananya, kebijakan itu mulai berlaku 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi udara dan kereta api.

Alvin Lie mengatakan, apa yang disampaikan Menko Luhut belum menjadi peraturan resmi. Karena masih sebatas hasil rapat koordinasi. Karena itu masih ada waktu dua hari sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

“Bahwa pertama belum menjadi peraturan, itu baru sebatas hasil rapat koordinasi Menko Maritim dengan pihak-pihak pemangku kepentingan,” kata Alvin kepada wartawan, Rabu (16/12).

Apalagi menurut anggota ombudsman ini implementasi kebijakan tersebut juga harus diantisipasi dengan adanya unit tes rapid antigen yang tersebar di seluruh indonesia.

Baca lagi  Tak Mau Rizky Billar Ditahan, Lesti Memaafkan: Penggemarnya Kecewa

“Itu akan mempersulit orang yang bepergian kalau ternyata nggak ada [di semua tempat]. Karena rapid antigen itu kan bukan antibody. Itu swab harus dilakukan 2 hari sebelum keberangkatan. Terus jumlah lab atau klinik yang menyediakan test rapid antigen, apakah sudah cukup mengakomodir permintaan yang tiba-tiba naik,” kata Alvin.

“Kalau tidak diantisipasi, berpotensi menyebabkan penumpukan penumpang di penyelenggara tes.”

Kebijakan yang serba mendadak itu, menurut Alvin, akan banyak berimbas kepada mereka yang merencanakan libur akhir tahun sejak dari jauh-jauh hari. Pasalnya tidak sedikit dari penumpang yang sudah merencanakan cuti dan membeli tiket jauh-jauh hari lantaran sebelumnya pemerintah sudah menjanjikan bahwa libur lebaran akan dipindahkan ke akhir tahun.

Tak hanya itu, jika aturan tersebut diminta efektif berlaku pada 18 Desember 2020 akan menjadi tidak adil bagi masyarakat dan penyelenggara transportasi publik. Sebab akan menjadi sulit. Biasanya kebijakan yang baru dibuat itu tak dapat langsung dilaksanakan, karena bisa berpotensi menimbulkan masalah baru.

Sumber potensi masalah baru tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket dan akomodasi. Jika mereka terpaksa membatalkannya, Alvin menyebutkan harus ada pihak yang bertanggung jawab.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Haji Batal, Dana Setoran Pelunasan Jamaah Bisa Diminta Kembali

adminJ9

Menelusuri Kasus Perizinan Ekspor Lobster yang Dikaitkan Menteri KKP Edhy Prabowo

adminJ9

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

adminJ9