Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi & UKM, Ahmad Zabadi
JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi, khususnya pada operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) lewat pembahasan RUU Ciptakerja yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
“Kehadiran LPS akan meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dan memberi rasa aman menempatkan dananya. Layaknya nasabah bank, mereka menempatkan dananya dalam produk simpanan di koperasi,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, Kamis (18/9).
Hal tersebut disampaikan Ahmad Zabadi pada Webinar Nasional ‘Lembaga Penjaminan Simpanan sebagai solusi multi dimensi kebangkitan koperasi Indonesia. Akankah mimpi itu segera menjadi nyata?’ Webinar ini diselenggarakan Askipindo dan pakar koperasi dari KSP.
Ahmad Zabadi menjelaskan kerjasama antar koperasi merupakan salah satu dari prinsip koperasi yang diamanatkan dalam UU No.25 tahun 1992 Pasal 5 ayat 1 dan 2.
Prinsip ini, menurutnya, cukup penting untuk memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi, khususnya dalam menghadapi situasi sulit saat ini. Kerjasama antar koperasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Nasional ini perlu dikembangkan demi menjaga likuiditas agar koperasi dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Saat ini jumlah koperasi aktif yang tercatat dalam Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 123.048 koperasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 73.000 koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam, dan sekitar 16.400 merupakan koperasi simpan pinjam.
Zabadi menambahkan sebelum LPS lahir seyogyanya asosisasi koperasi dapat menginisasi jaring pengaman simpanan anggota dalam bentuk lembaga Apex. Terminologi Apex dalam bahasa Yunani berarti “Pengayom” secara harfiah memberikan amanat kepada lembaga atau badan usaha yang ditunjuk sebagai Apex untuk menjadi pengayom bagi lembaga-lembaga yang menjadi anggotanya, yakni koperasi.
Fungsi lembaga Apex dititikberatkan pada peran dalam penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance) serta dukungan teknis (tehnical support). Apabila anggota menghadapi kesulitan likuiditas dan permodalan Apex dapat menjalankan fungsinya.
Contohnya dengan membentuk Koperasi Sekunder, anggotanya dapat saja tidak sebatas satu jenis koperasi yang sama, melainkan untuk semua jenis koperasi. Dana yang terkumpul baru dapat digunakan ketika ada anggotanya mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan sebagai upaya penyelamatan koperasi yang sedang sakit.
Narasumber yang ikut pada Webinar ini, antara lain Frans Meroga Panggabean selaku Ketua DPP Askopindo yang juga Direktur Eksekutif GORC. Kemudian Agus Eko Nugroho, Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI.
MULIA GINTING