Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda
JAKARTA, jurnal9.com – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari beserta 6 anggota lainnya, secara hukum tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan ahli Hukum Tata Negara, Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Faisal Santiago dalam menanggapi putusan DKPP tersebut.
“Secara hukum putusan KPU soal pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 tidak bisa digugurkan oleh keluarnya putusan DKPP itu,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Alasan Faisal, Ketua KPU tidak bersalah, karena ia menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres Pilpres 2024 karena persyaratannya sudah sesuai berdasarkan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Putusan MK itu sudah final dan mengikat. Sehingga KPU hanya menjalankan putusan dari MK tersebut,” ujarnya.
Menurut Faisal, putusan MK sudah terbit. Lalu kemudian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa hasil putusan MK. Dari pemeriksaan itu ditemukan adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal persyaratan batas usia capres cawapres.
“Tapi MKMK hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dianggap melanggar kode etik. Tapi tidak bisa membatalkan putusan MK untuk pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Sehingga di KPU putusan MK itu tidak ada pengaruhnya secara hukum,” jelas profesor dari Universitas Borobudur Jakarta ini.
“Kalau sekarang putusan DKPP kepada Ketua Komisi KPU Hasyim Asy’ari bersalah, karena ada pelanggaran etik. Dan putusan ini secara hukum tidak bisa menggugurkan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilres 2024,” kata Faisal menegaskan lagi.
Dalam putusan DKPP itu disebutkan, “Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan: satu mengabulkan pengaduan para penganut untuk Sebagian,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
“Dua, menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi KPU berupa peringatan keras terakhir,” lanjut Ketua DKPP itu.
Selain Hasyim Asy’ari, ada 6 anggota KPU: yaitu Yulianto Sudrajat, August Meilaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
DKPP memerintahkan agar KPU menjalankan putusan tersebut. Dan meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi putusan tersebut.
Hasyim Asy’ari Bersama 6 anggota KPU lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Imam Munandar B Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, PH Hariyanto Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA