Panji Gumilang
JAKARTA, jurnal9.com – Setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ini sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Akibat perbuatannya itu, lelaki asal Dukun Gresik yang bernama asli Abussalam ini terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Keputusan penetapan tersangka ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Dan menetapkan PG sebagai tersangka,” jelas Diretipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam (1/8/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik menjerat Panji dengan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ancamannya hukuman 10 tahun penjara,” kata dia menegaskan lagi.
Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) ini sekitar pukul 13.25 WIB, setelah sempat mangkir dengan alasan sakit.
Ia datang mengenakan pakaian kemeja biru dengan kopiah hitam. Setibanya di lokasi langsung mendapat pengawalan saat memasuki Gedung Bareskrim Polri. Bahkan dari halaman parkir depan juga dijaga anggota Brimob, serta sejumlah kendaraan taktis tampak berjajar turut menjaganya.
Sejumlah wartawan mengerubuti pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu. Saat ditanya wartawan terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan Panji tak menjawab. Ia hanya tersenyum dan mengacungkan jempol.
Sebelumnya Panji Gumilang, 3 Juli 2023 lalu pernah diperiksa dengan status sebagai saksi. Sesuai diperiksa penyidik kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Berawal dari beredar di media sosial, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini melontarkan pernaytaan yang kontroversial. Kemudian sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023 lalu.
Beberapa di antaranya soal ajaran Panji Gumilang yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji Gumilang yang menyebutkan Al- quran bukan kalam Tuhan. Tapi itu ucapan Nabi Muhammad.
Selain penistaan agama, Panji Gumilang juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA