Jurnal9.com
News

Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto Bitcoin Sebagai Alat Tukar dan Investasi

Mata uang kripto

JAKARTA, jurnal9.com – Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram untuk alat investasi maupun sebagai alat tukar.

Sebelumnya Majlis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa serupa.

Dikutip laman Muhammadiyah, alasan mata uang kripto seperti Bitcoin ini hukumnya haram, karena nilai kenaikan atau penurunannya sangat fluktuatif  yang tidak wajar. Sifatnya spekulatif itu yang membuat penggunaan uang kripto ini mengandung gharar (ketidakjelasan).

Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat, sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW, serta tidak memenuhi nilai tolok ukur etika bisnis menurut ajaran agama.

“Khususnya dua poin ini: yaitu tidak boleh ada gharar seperti disebutkan dalam hadist HR. Muslim, dan tidak boleh ada maisir  disebutkan dalam Alquran dalam surat. Al Maidah: 90),”.sebutnya

Kedua, kripto sebagai alat tukar. Penggunaan sebagai alat tukar, sebenarnya hukum asal mata uang kripto adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama ridha, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku.

“Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah,” ujar Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Bukan cuma Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, sejumlah lembaga otoritas fatwa keagamaan juga mengharamkan mata uang kripto.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” kata KH Asrorun Ni’am Sholeh.dari MUI ini dalam fatwanya.

“Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa ada underlying-asset (aset yang menjamin Bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).”

Baca lagi  Anies: Dunia Tercengang Melihat Indonesia Lewati Krisis Covid-19

Sementara itu Direktur TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengatakan pihaknya mengapresiasi keluarnya Fatwa yang mengharamkan Bitcoin sebagai alat bayar dan Investasi dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

“Menurut saya, fatwa tersebut sudah tepat karena sampai saat ini penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 juncto Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang,” jelasnya.

Ia memaparkan, definisi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain.

“Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.”

“Antusiasme yang tinggi dari masyarakat dan investor secara luas membuat Bitcoin dekat dengan masyarakat. Bahkan, masyarakat yang melakukan investasi di Bitcoin terus mengalami kenaikan yang signifikan. Informasinya investor Bitcoin berpotensi menyentuh angka 10 -11 juta pada akhir tahun ini,” jelasnya.

Seiring dengan meningkatnya minat investor terhadap Bitcoin dan aset kripto ini, Ibrahim mengatakan pemerintah harus mempersiapkan Draft RUU tentang regulasi Bitcoin sebagai alat pembayaran.

“Caranya adalah dengan mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” tegasnya.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Waduh..! Ada Jutaan Data Pasien RS Bocor Lagi, dan Dijual di Forum Gelap

adminJ9

Eks Jaksa Pinangki Ditahan Agustus 2020, Bebas Bersyarat Hari Ini

adminJ9

KH Miftachul Achyar Jadi Rais Aam PBNU 2021-2026, Gus Yahya Sebagai Ketua Umum PBNU

adminJ9

Leave a Comment