Youtuber, Muhammad Kece
BADUNG, jurnal9.com – Muhammad Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Agustus, sekitar pukul 19.30 WITA di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Saat dibekuk polisi, ia ditemukan hanya seorang diri.
Dari kronologis pencariannya sampai ditemukan di tempat persembuyiannya, Polri menganggap Muhammad Kece tak memiliki iktikad baik. Semestinya ia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tak perlu bersembunyi untuk menyelesaikan permasalahan.
“Setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Justru yang dilakukan Muhammad Kece bersembunyi. sehingga Polri memburunya di tempat persembunyiannya di sebuah pedesaan daerah Badung, Bali.
“Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali,” kata Rusdi.
Karena menurut Jenderal bintang satu ini, Muhammad Kece adalah Youtuber yang membuat konten di kanal Youtube, MuhammadKece. Sejak 17 Juli 2020 ia sudah aktif membuat konten.
Dalam kanal YouTube-nya, konten-kontennya banyak berisi seputar berbicara mengenai Islam. Dan ia telah mengunggah ratusan video dengan jumlah viewers 2,4 jutaan.
Dhimam Abror, seorang pakar komunikasi menilai pekerjaan menjadi youtuber sekarang ini suka mencari sensasi agar video yang dibuatnya mendapatkan banyak penonton. “Seperti kasus youtuber Muhammad Kece ini, dia kan pekerjaanya jadi yuotuber, jadi untuk mengejar viewers, ia membuat conten video sensasi dengan menistakan agama,” ungkapnya.
“Bayangkan, kalau menurut keterangan Polisi, dia itu mengunggah ratusan video sejak 17 Juli 2020, tapi jumlah viewers-nya sudah 2,4 jutaan. Ini waktu yang sangat cepat sekali bagi orang yang bukan selebriti,” kata dia.
Sama seperti youtuber Jozeph Paul Zhang yang kini masih buron. Ia juga mencari sensasi dengan membuat video melecehkan agama. Ada lagi dokter Lois Owien yang membuat video kontroversial dengan menyebut virus corona tidak ada. Akhirnya jadi viral. Ini memang pekerjaan youtuber.
“Pokoknya membuat video tentang dirinya seorang dokter dibuat seperti orang yang tidak waras, pasti akan menjadi viral. Aneh-aneh aja orang sekarang ini untuk mendapatkan uang banyak,” kata Dhimam Abror dalam tulisan kolomnya.
Lecehkan agama
Youtuber asal Jawa Barat ini dijadikan tersangka berawal dari ucapannya dalam video di YouTube yang dibuatnya dianggap telah menistakan agama.
Seperti dalam video berjudul ‘Sumber Segala Dusta’, Youtuber ini telah menyebut, “Nabi Muhammad dekat dengan jin, Muhammad dikerumuni jin, dan Nabi Muhammad itu tidak ada ayatnya dekat dengan Allah.”
Kemudian Muhammad Kece melecehkan ucapan salam dengan mengubah kata ‘Allah’ menjadi ‘Yesus’. Berikut ini ucapan salamnya yang dianggap menistakan agama:
“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah,” ucap Muhammad Kece di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube.
Dari pandangan agama Islam, pernyataan salam Muhammad Kece ini sudah merusak aqidah dan dianggap murtad [sikap mengganti atau meninggalkan agama].
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, apa yang disampaikan Muhammad Kece merupakan penistaan agama. Bahkan mengundang ujaran kebencian.
“Menteri Agama menyesalkan apa yang disampaikan Kece. Itu adalah perbuatan penistaan terhadap ajaran agama. Dan ungkapan yang mengandung ujaran kebencian,” kata Zainut.
Bahkan pernyataan Youtuber ini mengundang kebencian dari kalangan Nadhiyin, karena menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Ucapan Kece yang sangat menyakitkan ini dikecam oleh pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali.
Perbuatan Muhammad Kece ini bisa disangkakan pasal berlapis. Dia bisa disangkakan dengan pasal dengan sengaja menyebarkan informasi yang memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA yang tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 juntco Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE.
“Dapat dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun,” kata Polri Birgjen Rusdi Hartono.
Dalam kasus ini, tegas Rusdi, Youtuber Muhammad Kece juga akan dipersangkakan dengan Pasal 156 a KUHP. Pasal yang mengatur tentang penistaan agama.
Muhammad Kece sebagai Youtuber, menurut Kominfo, juga dianggap melakukan pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA