Melihat banyaknya persoalan gugatan yang diajukan calon kepala daerah, MK mendorong pemerintah untuk mengevaluasi KPU sebagai penyelenggara Pilkada 2020 kali ini
JAKARTA, jurnal9.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tingginya jumlah gugatan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sebanyak 135 permohonan sengketa Pilkada 2020; sengketa yang paling banyak dipertanyakan adalah soal netralitas KPU, penggelembungan suara, pengerahan pemilih, hingga tak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sorotan mayoritas calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK.
Melihat banyaknya persoalan gugatan yang diajukan calon kepala daerah tersebut, MK mendorong pemerintah untuk mengevaluasi KPU sebagai penyelenggara Pilkada 2020 kali ini.
Dikutip dari laman MK, jumlah PHPKada tersebut diajukan oleh calon kepala daerah yang gagal dalam kontestasi pilkada 2020, sejak tanggal 17 – 23 Desember 2020 hingga pukul 20.05 WIB.
Dari sisi jumlah, permohonan PHPKada ini melonjak dibandingkan sejak hari Ahad (20/12/2020) pagi yang hanya sebanyak 76 permohonan.
Data MK juga mengkonfirmasi lonjakan permohonan perselisihan pilkada 2020 ini jika dibandingkan 2017 dan 2018 yang masing-masing hanya 60 dan 72 PHPKada.
Permohonan sengketa yang cukup menonjol diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yakni Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman, serta gugatan dari calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.
Selain tiga gugatan calon walikota tersebut, MK juga menerima gugatan PHPKada dari lima pemilihan gubernur, dua di antaranya dari Sumatra Barat yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nasrul Abit – Indra Catri yang diusung Partai Gerindra serta paslon Mulyadi – Ali Mukhni yang merupakan paslon yang diusung Partai Demokrat dan PAN.
Sementara tiga gugatan lainnya diajukan oleh calon gubernur yang bertarung di Pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Provinsi Bengkulu.
Sengketa atau perselisihan pilkada diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang dirugikan (kalah) dalam kontestasi pilkada. Pihak yang merasa dirugikan (kalah) telah menemukan bukti sejumlah temuan kecurangan selama pelaksanaan pilkada ke MK.
Adapun mekanisme pegajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 dilakukan setelah pengumuman keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara pemilihan pada 16 – 26 Desember 2020 (provinsi) dan 13 – 23 Desember (kabupaten dan kota).
Sedangkan untuk pengajuan permohonan pada 16 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (provinsi), pengajuan permohonan pada 13 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (kabupaten/kota).
Sampai saat ini mereka yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) telah melakukan pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHPKada 2020) langsung oleh tim kuasa hukumnya.
Salah satu contoh yang menarik disampaikan oleh Mudarwan Yusuf, kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua Gusril Pausi-Medi Yuliardi, yang merupakan petahana dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Dikutip dari laman resmi MK, Rabu (23/12/2020) pemohon mengatakan pihak penyelenggara telah bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Kaur, antara lain menghambat proses penyerahan surat keputusan KPU tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan calon.
Menurut Mudarwan, pihaknya telah meminta dokumen resmi KPU Kabupaten Kaur tentang penetapan hasil perolehan suara, namun dokumen tersebut oleh penyelenggara tidak kunjung diserahkan. Mudarwan menilai tindakan tersebut merupakan upaya dari penyelenggara agar pemohon tidak dapat mengajukan permohonan ke MK.
Selain itu Mudarwan mengatakan ada pengerahan masa pemilih dari luar kabupaten Kaur oleh pasangan calon lain.
Dia menjelaskan selain ada pengerahan masa pemilih, juga terjadi penggunaan hak pilih yang tidak semestinya, dimana banyak pemilih yang telah meninggal, namun digunakan untuk memilih pasangan calon nomor urut satu.
Kasus lain, terjadi di dalam permohonan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut empat Rustam Akili-Dicky Gobel.
Rustam yang datang langsung didampingi kuasa hukumnya Duke Arie, mengatakan bahwa KPU tidak netral dalam pilkada Kabupaten Gorontalo.
Menurut Rustam, KPU tidak melaksanakan rekomendasi KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto.
Adapun pelanggaran lain yang terjadi dalam pilkada Kabupaten Gorontalo antara lain mobilisasi Aparatur Sipil Negara oleh petahana, politik uang, dan penggelembungan suara.
Sampai Rabu (23/12/2020) MK sudah menerima 135 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau PHPKada.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA