Jurnal9.com
Headline LifeStyle

Mengalami Insomnia atau Gangguan Susah Tidur? Ini Penyebabnya

Ilustrasi orang mengalami gangguan susah tidur

JAKARTA, jurnal9.com – Hasil penelitian tahun 2018 menyebutkan 1 dari 10 penduduk Indonesia mengalami insomnia atau gangguan susah tidur. Padahal tidur itu penting untuk kebutuhan menjaga kesehatan tubuh.

Sebab saat tidur, tubuh manusia meregenerasi sel-sel yang rusak, mengatur hormon, memperbaiki sel otot dan memperkuat daya ingat.

Kalau anda mengalami gangguan susah tidur, dikutip dari perusahaan farmasi PT LAPI Laboratories, memberikan kiat-kiat untuk mengatasinya:

Hindari gawai sebelum tidur   

Laptop dan ponsel yang mengeluarkan sinar biru dari layarnya bisa mengurangi produksi melatonin pada tubuh. Sehingga badan terasa kurang rileks. Karena itu jauhkan laptop dan ponsel dari tempat tidur agar tak menyebabkan gangguan tidur.

Atur jadwal tidur

Biasakan mengatur jadwal tidur secara rutin setiap hari. Memiliki jadwal tidur yang teratur dan rutin setiap hari akan membantu tubuh menyesuaikan ritme kerja dengan istirahat anda pada jam tertentu.

Hindari konsumsi alkohol

Hindari minum alkohol tiga jam sebelum tidur. Tapi kalau anda tak mampu mencegah kebiasaan minum alkohol, maka batasi konsumsinya paling banyak dua gelas per hari.

Sebaliknya cobalah minum segelas susu atau the herbal sebelum tidur. Ini akan membuat tubuh anda rileks dan bisa beristirahat dengan cepat tidur.

Lakukan relaksasi sebelum tidur  

Lakukan aktifitas yang dapat mendukung relaksasi sebelum tidur, seperti berendam dengan air hangat, mendengarkan musik yang bisa menghibur, dan melakukan yoga untuk menciptakan suasana nyaman yang mempercepat proses tidur.

Hindari makanan atau minuman yang mengandung kafein

Hindari makanan atau minuman yang mengandung kafein, seperti kopi atau soda. Sebab kafein itu stimulan yang membuat tubuh tetap terbangun atau tidak bisa tidur. Efeknya dapat dirasakan dalam waktu 6 sampai 8 jam setelah mengkonsumsinya.

Baca lagi  Bareskrim Dalami Apa Ada Tersangka Lain di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

RAFIKA ANUGERAHA M

Related posts

Hati-Hati! Kalau Berbicara Suka Bohong Terus-Menerus, Bisa Jadi Gangguan Psikologis?

adminJ9

Putusan MK: Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja Inkonstitusional, Ini Penjelasannya

adminJ9

90 Juta Lebih Suara Prabowo Mau Dibatalkan dengan Kesaksian Pesan Moral Romo Magnis?

adminJ9