Jurnal9.com
Business Headline

LPS Imbau Investor Pemula, Jangan Gunakan Dana Utang untuk Memulai Investasi

Ilustrasi uang rupiah

JAKARTA, jurnal9.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau kepada masyarakat yang mau jadi investor pemula [buka usaha baru] sebaiknya memiliki modal sendiri. Jangan sampai menggunakan dana utang saat memutuskan memulai untuk berinvestasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam diskusi di Jakarta, Kamis (2/12/2021) juga meminta investor pemula tidak menarik modal di platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Sederhananya, kalau punya uang lebih, baru kita investasi. Kita harus sadar dengan kemampuan keuangan kita. Lalu, jangan seluruh penghasilan kita investasikan di satu instrumen,” ujarnya dikutip dari Antara.

Purbaya mengatakan investor pemula perlu mengenali produk maupun jasa keuangan agar tidak tergiur untuk menanam modal berdasarkan dari bujukan atau imbauan belaka.

Saat ini banyak masyarakat yang melakukan investasi di produk saham karena mengikuti saran dari influencer di media sosial yang tidak mempunyai keahlian di dunia investasi dan tidak tersertifikasi.

Investor pemula, kata dia, juga wajib untuk mengetahui manfaat dan risiko dari berinvestasi agar tidak tergiur dengan produk investasi yang menjanjikan return tinggi dalam waktu dekat.

“Prinsip yang sederhana: investasi itu high risk, high return yaitu imbal hasil yang tinggi memiliki risiko yang tinggi. Tentu kita sih inginnya low risk high return atau risiko rendah tapi return besar, sayangnya seperti itu tidak ada,” ungkap Purbaya.

Kemudian investor pemula, lanjut dia, juga perlu mengenali hak dan kewajiban sebagai investor dengan membaca setiap ketentuan yang ada saat ingin membuka sebuah rekening investasi.

“Langkah awal adalah dengan memulai investasi dengan jumlah kecil. Lalu, kalau ada yang tidak jelas, kita bisa tanyakan kepada perusahaan atau manajer investasi yang bersangkutan. Usahakan pilih perusahaan yang responsnya bagus terhadap kita,” cetusnya.

Baca lagi  Virus Corona Dapat Menginfeksi Orang lewat Udara? Ini Penjelasan Ilmuwan

Dalam kesempatan ini, ia menjelaskan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjamin simpanan masyarakat di perbankan maksimal sebesar Rp2 miliar.

“Jumlah Rp2 miliar itu untuk per nasabah per bank. Saat ini, simpanan yang dijamin LPS mencapai 99,92 persen,” kata Purbaya.

Ia menegaskan syarat lainnya, penjaminan simpanan masyarakat di bank yaitu tercatat dalam pembukuan bank, serta menyimpan di bank dengan tingkat bunga tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS.

“Kalau ada yang menawarkan bunga simpanan sampai 8 persen misalnya, melebihi bunga penjaminan 3,5 persen, maka nasabah harus sadar, itu tak akan dijamin LPS,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, nasabah tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal, seperti memiliki kredit macet di bank, dengan rutin mengecek saldo tabungan melalui pencetakan buku tabungan secara periodik.

Purbaya menyakini kebiasaan itu dapat bermanfaat untuk mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan nasabah dengan bank. Kemudian, rutin mengecek tingkat bunga di website LPS dan di bank, serta meminta kepada bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.

“Terakhir, lunasi kredit tepat waktu agar tidak menjadi kredit macet,” ujarnya.

Sumber: Antara

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Kaldera Toba Diakui UNESCO Sebagai Global Geopark Baru

adminJ9

Paket Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan, Ini Penjelasan Pemerintah

adminJ9

MenkopUKM Dorong “New Branding” UMKM yang Lebih Modern

adminJ9