Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor
JAKARTA, jurnal9.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) menjadi tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi.
Karena menurut hakim Afrizal, KPK belum pernah memeriksa Sahbirin yang diduganya terlibat dalam dugaan suap atau penerimaan gratifikasi, namun sudah menetapkan status tersangka.
“Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan Afrizal menjadi tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang, karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum. Dan dinyatakan batal,” jelas hakim saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
“Eksepsi KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri harus dibuktikan. Dan eksepsi tersebut ditolak,” kata hakim Afrizal menegaskan.
Hakim juga mengatakan dalil KPK yang menganggap Sahbirin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya, hal itu adalah prematur.
Hakim menyatakan hal itu karena berlandaskan tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan KPK.
“Berdasarkan dalil pemohon (sahbirin) dan termohon beserta seluruh alat bukti, ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon (KPK) menerbitkan surat penetapan DPO,” tegas Hakim Afrizal.
“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa, serta menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon (Sahbirin) untuk dipanggil,” ia menambahkan.
Dan hakim PN Jakarta Selatan itu menyatakan Sahbirin tidak terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga penetapan tersangka harus dimulai dengan proses pemeriksaan terlebih dahulu.
“Penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin sebagai calon tersangka. Ini diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan,” jelasnya.
Karena itu pihak hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sahbirin sebagai status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sah.
“Dan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin),” tegas hakim.
Sahbirin bersama enam orang lainnya, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.
Mereka yang diduga menerima suap atau hadiah itu, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan.
GEMAYUDHA M I RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA