Jurnal9.com
HeadlineNews

KPK Bertindak Sewenang-wenang untuk Jemput Paksa SYL

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat turun dari mobil KPK dengan tangannya diborgol

JAKARTA, jurnal9.com – Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang sekitar 18.00. Padahal sebelumnya dikabarkan SYL akan diperiksa Jumat (13/10/2023) besok.

Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah masih mempertanyakan kenapa kliennya harus dijemput petang tadi. Padahal pemeriksaan sudah dijadwalkan Jumat besok.

“Saya harus cek akan datang ke KPK malam ini untuk minta penjelasan hal terkait penjemputan paksa SYL tersebut,” kata Febri Diansyah kepada wartawan pada Kamis (12/10/2023).

Febri mengatakan, kliennya SYL mendapat surat pemanggilan pada Kamis ini untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat,” tegasnya.

Dan SYL sendiri, kata Kuasa Hukumnya ini, sudah menyatakan akan kooperatif untuk diperiksa di KPK sesuai jadwal pada Jumat.

“SYL bilang akan kooperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” ujarnya.

Bahkan Febri sudah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK untuk mengkonfirmasi pemeriksaan kliennya itu.

Kemudian menurut Febri, dirinya dengar kabar kalau SYL dijemput paksa petang tadi. Sampai di KPK sekitar pukul 19.18 WIB. SYL kelihatan diborgol tangannya. Mengenakan kemeja putih dengan jaket dan celana hitam. Mengenakan topi dan masker berwarna putih.

Menanggapi kenapa SYL dijemput paksa satu hari lebih cepat?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan alasan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian pada petang ini, karena khawatir SYL melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan ini sesuai hukum acara pidana. Karea ada kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ini yang menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penjemputan paksa hari ini,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta.

Ahmad Sahroni politisi Partai NasDem menilai KPK bertindak sewenang-wenang menjemput paksa SYL. “Justru saya bertanya-tanya ada apa KPK kok semakin ngawur. Kalau alasan KPK khawatir melarikan diri, kan Jumat besok SYL bersedia mau hadir di KPK. Kecuali sudah dilakukan pemanggilan sudah dua kali SYL mangkir, baru dijemput paksa. Ini kan nggak,” ungkapnya.

Baca lagi  Menelusuri Kasus Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK

“Lalu kalau takut menghilangkan bukti,  kan sudah tidak ada lagi yang disembunyikan SYL. Kan bukti yang pertama, waktu ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinasnya, kan sudah ada di KPK. Mau diapain lagi. Barang bukti sudah ada di KPK, kok dibilang takut dihilangkan SYL. Ini kan sudah ngawur KPK-nya,” tegas Ketua Komisi III DPR RI ini.

Kemudian Ali menjelaskan setelah SYL meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu 11 Oktober kemarin untuk menjenguk orang tuanya, semestinya SYL hari ini datang ke KPK.

“Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, tapi kenapa hari ini nggak datang ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK,” kata Ali.

SYL telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Rishi Sunak, PM Inggris Termuda, Keturunan India yang Nikah dengan Anak Konglomerat

adminJ9

Vaksin Nusantara Belum Dapat Izin BPOM, Tapi Dipaksakan Uji Klinis Sudah Fase II

adminJ9

Luhut Umumkan PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

adminJ9

Leave a Comment