Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi
JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Koperasi dan UKM menemukan 52 koperasi dengan 16 di antaranya beralamat di lokasi yang sama terindikasi melakukan pelanggaran berupa praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal.
“Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin satu kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama; simpan pinjam. Ini praktek ilegal,” kata Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis, 18 November 2021.
Ahmad Zabadi bersama tim pada Selasa, 16 November 2021, berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu 1 tahun telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi.
Kedok yang digunakan usaha itu, lanjut dia, adalah koperasi simpan pinjam dan sebagian besar terindikasi dalam praktek pinjaman ilegal.
“Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat,” tegas Zabadi.
Pihaknya akan mengambil tindakan secara tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun non koperasi tapi melakukan praktik pinjaman ilegal.
Ia menegaskan bahwa praktik menyimpang seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.
“Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi,” ujarnya.
Temuan di kantor notaris ini, kata Zabadi, menunjukkan bahwa penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris pun pada akhirnya sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya sudah dimintai keterangan.
“Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat,” kata Zabadi.
Beberapa langkah yang perlu diambil, kata Zabadi, pertama mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam.
“Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi, ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai. Apalagi 16 koperasi di alamat yang sama,” katanya.
Bahkan untuk tahun ini notaris yang disidak ini mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam, hal ini menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop nomor 15 tahun 2015.
“Saya kira tidak ada alasan, apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan,” katanya.
Dalam hukum, menurut Zabadi, setiap insan hukum di dalamnya pasti dianggap memahami peraturan perundang-undangan. Apalagi sebagai bagian dari penegak hukum, dan mereka tidak patut mengaku tidak mengetahui peraturan yang berlaku.
ARIEF RAHMAN MEDIA