Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria
JAKARTA, jurnal9.com – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. Salah satunya dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria, mengatakan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk mendorong berkembangnya UMKM dengan mempermudah perizinan UMKM di seluruh Indonesia.
“Target tahun ini sekitar 2,5 juta usaha informal bisa jadi formal. Artinya mereka bisa memperolah NIB,” ucap Eddy, pada acara webinar Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) dengan tema “Berakselerasi Bangkit Melalui Kemudahan Usaha Mikro” di Jakarta, Rabu (19/5).
Dalam mencapai target tersebut, KemenkopUKM aktif menjalin kerja sama dengan perbankan, institusi, serta asosiasi lain terkait.
Eddy menyebut, kebanyakan UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.
“Kita ingin mengubah paradigma tersebut,” imbuhnya.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 12 disebutkan, aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.
“Manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM adalah UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, hingga membantu pemasaran. Begitu juga akses pembiayaan lebih mudah, serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah,” jelas Eddy.
Bahkan, lanjut dia, dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi Koperasi dan UMKM.
“Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja, yang salah satu di antaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, serta penyederhanaan perizinan berusaha,” tutur Eddy.
Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Di mana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan,” ungkap Eddy.
Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
“Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ia menegaskan.
Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.
“Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi,” ujarnya.
Eddy menambahkan, melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) telah membalik proses perizinan yang dilakukan. Jika sebelumya izin operasional atau izin komersial dikeluarkan setelah serangkaian perizinan seperti izin lingkungan, AMDAL, dan lain sebagainya, dikantongi oleh pengusaha.
“Namun dengan OSS, dan NIB, pengusaha bisa mendapatkan izin operasional dan izin komersial, dan proses AMDAL diselesaikan secara bertahap pasca NIB terbit,” cetusnya.
Eddy menekankan perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan. Selain itu pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM; utamanya usaha mikro dan kebijakan kemudahan perizinan usaha yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha, sehingga dapat berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya.
Garda Transfumi
Tahun 2021 Kementerian Koperasi dan UKM mendorong penerbitan legalitas usaha berupa NIB, koordinasi lintas sektor terkait kemudahan pendaftaran sertifikasi produk usaha mikro, dalam rangka tranformasi dari informal ke formal.
“Langkah strategis untuk kemudahan usaha yang dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM dengan membentuk Garda Transfumi di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Eddy.
Dalam mengintegrasikan Garda Transfumi, saat ini bersama para pendamping SIGAP UMKM-Micro Mentor Indonesia.
Target pelaku usaha mikro informal yang mendapatkan BPUM didampingi legalitas usahanya dan dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif.
“Melalui program Garda Transfumi diharapkan dapat bersinergi dengan stakeholders untuk dapat menyentuh pelaku usaha mikro di Indonesia,” kata Eddy.
ARIEF RAHMAN MEDIA