JAKARTA, jurnal9.com – Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas secara virtual bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan jajarannya dan pemerintah daerah untuk membahas mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dalam Undang-undang Cipta Kerja tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,” kata Jokowi dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat dalam tayangan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).
Jokowi menyebutkan klaster-klaster tersebut berkaitan dengan urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan.
Kemudian, urusan pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, dan urusan pengenaan sanksi.
Selanjutnya, kemudahan dan pemberdayaan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Dalam rapat terbatas tersebut Presiden Jokowi juga mengungkapkan berbagai alasan yang menjadi faktor utama perlunya kehadiran UU Cipta Kerja.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan klarifikasi mengenai berbagai informasi salah atau berita hoaks mengenai UU Cipta Kerja yang pada akhirnya menimbulkan aksi unjuk rasa penolakan terhadap undang-undang tersebut.
ARIEF RAHMAN MEDIA