Jurnal9.com
Headline News

Jimly: Presiden Jokowi Mengeluarkan Perppu Cipta Kerja, Jelas Melanggar Hukum

Presiden Jokowi

JAKARTA, jurnal9.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja melanggar prinsip negara hukum. Presiden Jokowi sudah melakukan pelanggaran hukum berkali-kali.

Atas dasar itu MPR RI bisa saja melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

“Kalau partai-partai di DPR itu dapat dibangun seperti sikap mereka melawan penerapan pemilu sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang dilakukan berkali-kali oleh Presiden Jokowi ini dapat diarahkan untuk impeachment,” kata Jimly dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Kalau mayoritas anggota DPR siap, kata Jimly, maka mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah pemakzulan tersebut.

“Perppu (Cipta Kerja) ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenarannya. Mungkin tim penyusun Perppu ini sarjana tukang stempel,” kata dia.

Peran MK dan DPR, menurut dia, diabaikan dalam proses pembuatan Perppu Cipta Kerja ini. “Saya melihat Perppu Cipta Kerja ini menjadi contoh produk hukum untuk kepentingan kekuasaan. Ini bukan contoh rule of law yang baik, tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong,” tegasnya.

Jimly mengatakan semestinya pemerintah bisa menindaklanjuti putusan MK yang menyebut kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Pembuat undang-undang harus melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun hingga November 2023. “Menurut saya tidak sulit bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan itu,”

Tidak perlu keluarkan Perppu

“Pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu. Kalau ada niat yang tulus untuk bangsa dan negara, pemerintah seharusnya menindaklanjuti putusan MK terkait uji formil pembentukan UU Cipta Kerja itu,” ujarnya.

Jimly menilai perbaikan UU Cipta Kerja itu tidak sulit kalau sudah diberi tenggat waktu selama dua tahun oleh MK. Apalagi saat ini pemerintah memiliki waktu tujuh bulan sebelum tenggatnya pada November 2023.

Baca lagi  Awas! Pasangan Kumpul Kebo yang Lakukan Hubungan Seks Di Luar Nikah Bisa Dipenjara 1 Tahun

“Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan masyarakat, sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan,” tegas dia.

Dia menganggap Presiden Jokowi telah melakukan ‘manuver’ yang membuat beberapa kalangan terkejut menjelang akhir tahun.

Presiden yang kini memasuki periode kedua masa jabatannya itu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jokowi mengemukakan, perppu tersebut sebagai jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri.

“Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri),” kata Jokowi pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Presiden menyebut, perekonomian Indonesia pada 2023 ini bakal sangat tergantung pada investasi serta kekuatan ekspor.

Lantaran itu, Jokowi memutuskan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memastikan adanya payung hukum.

Alasan Presiden Jokowi saat ini Indonesia dalam posisi waspada akan ketidakpastian ekonomi global pada tahun 2023 ini. Apalagi sudah ada 14 negara yang menjadi pasien IMF. Tak menutup kemungkinan masih ada negara lainnya yang mengantre akan menjadi pasien lembaga keuangan internasional tersebut.

“Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum,” kata Presiden Jokowi.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Peraih Medali Emas, Greysia/Apriyani Bakal Kebanjiran Hadiah, Ini Besarannya

adminJ9

Sarapan Butuh Makanan yang Mengandung Karbohidrat untuk Membantu Metabolisme Tubuh

adminJ9

Ini Skema untuk Kredit Modal Kerja yang Dijamin Pemerintah

adminJ9