JAKARTA, jurnal9.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan akan memberi efek jera kepada pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Jombang dan Malang, Jawa Timur.
“Kejaksaan sangat concern terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apalagi kasus ini belakangan terjadi di Jombang, Kota Batu, dan Banyuwangi,” kata ST Burhanuddin seusai bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Dalam pertemuan dengan Menteri PPPA itu, Burhanuddin juga membahas tentang data penuntutan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak yang terjadi di Jombang dan Kota Batu.
“Ini sebagai upaya perlindungan anak dan perempuan sebagai kelompok rentan korban kekerasan. Pola penegakan hukum dalam penanganan terhadap praktik kekerasan seksual sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ungkapnya.
Jaksa Agung Burhanuddin berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban, sehingga kehadiran negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” kata Burhanuddin dalam keterangannya yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (13/7/2022).
Dalam beberapa pekan terakahir ini, kata dia, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan kasus pelecehan seksual yang dialami santri di pesantren. Da pelakunya adalah Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai di ponpes tersebut.
Kemudian juga muncul kasus pencabulan Julia Eka Putra alias JEP tersangka kekerasan seksual dan pencabulan sekaligus bos SMA SPI di Kota Batu.
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga
Setelah pertemuan dengan Jaksa Agung itu, Menteri PPPA, Bintang D Puspayoga mengapresiasi Kejaksaan Agung dan jajarannya yang telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selama ini secara teknis, kata Bintang Puspayoga, telah dibantu dalam memberikan ruang kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terutama dalam pendampingan korban kejahatan.
“Media sosial dan media elektronik juga berperan dalam memviralkan dan mengungkap perkara-perkara yang terkait dengan kejahatan rentan bagi perempuan dan anak. Sehingga ada harapan baru bagi korban, perkaranya dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
“Kita juga apresiasi media yang selalu melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual tersebut,” kata Bintang.
Bintang mengatakan perlu adanya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) dan SDM pelayanan teknis lainnya dalam bidang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Keadilan Gender serta peningkatan keefektifan instrumen layanan yang diselenggarakan APH.
Tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat, termasuk implikasinya pada percepatan penanganan dan menghapuskan reviktimisasi pada korban.
“Jaksa Agung akan menerima penghargaan dari Menteri PPPA atas pemberian akses perempuan dan anak dalam penegakan hukum. Selanjutnya akan ada kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam proses penanganan dan penegakan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Bintang.
ARIEF RAHMAN MEDIA