Irjen Pol Teddy Minahasa bersama Istrinya
JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan siapa pun anggota Polri, sekalipun dia seorang jenderal bintang dua, harus ditindak tegas, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sebab dengan adanya kasus perkara pidana, seperti pembunuhan Brigadir J yang melibatkan jenderal bintang dua Irjen Ferdy Sambo, kemudian muncul lagi kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa, juga jenderal bintang dua, ini harus diusut tuntas. Langkah Polri dalam mengadili anggotanya ini akan terus disorot oleh publik.
“Saya mendukung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan ungkap, tangkap, dan pecat, siapa pun anggota Polri, sekalipun jenderal, jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan atau narkoba,” kata Mahfud MD.
“Semuanya ini merupakan langkah-langkah ketegasan Polri dalam upaya mereformasi diri institusi Polri,” ia menambahkan.
Mahfud mengatakan ketegasan Kapolri ini menunjukkan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dirinya bisa bertindak tegas pada jajarannya yang melanggar hukum. “Terkait kasus Teddy Minahasa yang katanya pada Sabtu (15/10/2022) menolak diperiksa. Ini tidak boleh. Teddy harus tunduk pada hukum,” tegasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy Minahasa resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022. Namun Irjen Teddy Minahasa (TM) menolak diperiksa. Sehingga jadwal pemeriksaan jadi molor,Senin 17 Oktober 2022,” ujarnya.
Menurut Zulpan, bahwa Teddy yang baru mau menjabat Kapolda Jawa Timur itu menolak diperiksa karena ingin didiampingi kuasa hukum pilihannya sendiri.
Teddy sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Sabtu (15/10/2022).
Polda Metro Jaya sebenarnya telah memberikan pendamping hukum terhadap Teddy mengingat yang bersangkutan masih anggota aktif Polri. Cuma Teddy menolak Kuasa Hukum yang disodorkan Polda Metro Jaya tersebut.
“Bersangkutan [Teddy Minahasa] ingin didampingi kuasa hukum pilihannya sendiri. Permintaan beliau disetujui. Dan akan dilakukan pemeriksaan ulang pada Senin (17/10/2022) ini,” kata Zulpan, Minggu (16/10/2022).
Dalam rilis Polda Metro Jaya menyebutkan ada dua pelanggaran yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa. Pelanggaran pertama adalah kode etik dan profesi. Dan pelanggaran kedua terkait pidana kasus narkoba.
Terkait disiplin kode etik dan profesi, kata Zulpan, akan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Teddy sendiri yang melakukan pelanggaran pidana kasus narkoba, sekarang ada di tempat khusus (patsus) di Mabes Polri..
Selain Teddy sebagai tersangka, juga ada sejumlah tersangka anggota Polri lainnya yang akan dilakukan pemeriksaan.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA