Jurnal9.com
Headline News

Ini Kebijakan China Memberikan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Korupsi

BEIJING, jurnal9.com – Majelis hakim Pengadilan Banding Kota Tianjin  pada sidang putusan Selasa (5/1/2021) menjatuhi hukuman mati terhadap Lai Xiaomin, setelah mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd ini terbukti bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi dan bigami.

Pengadilan tingkat banding di Tianjin telah melakukan eksekusi terhadap pria berusia 59 tahun itu setelah menolak permohonan banding.

Mahkamah Agung Rakyat China juga telah meninjau putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Lai sebagai seorang pejabat negara telah menyelewengkan tugas dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.

Lai secara langsung atau melalui pihak ketiga menerima atau meminta uang dan aset senilai hampir 1,79 miliar yuan (Rp3,9 triliun), demikian yang disampaikan  Mahkamah Agung.

Selain itu, Lai juga dituduh menggelapkan dana publik senilai lebih dari 25,1 juta yuan (Rp54,7 miliar).

“Nilai korupsinya terbesar sejak Republik Rakyat China didirikan pada 1949,” kata seorang hakim.

Dia menumpuk harta secara ilegal itu sejak 2008 hingga 2018 yang tercatat dalam 22 kasus berbeda mulai dari pengumpulan dana, kontrak proyek, hingga promosi dan mutasi.

Lai yang sudah beristri dan memiliki anak itu juga dituduh tinggal serumah dengan perempuan lain.

Di China disebut bigami, menikahi perempuan berumah tangga yang sedang menjalani proses perceraian, sehingga status perceraiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Perbuatan-perbuatan tersebut yang mendasari eksekusi Lai pada Jumat (29/1/2021) sebagaimana penjelasan majelis hakim.

Sebelum menghadap regu eksekutor, Lai diizinkan bertemu kerabat dekatnya untuk yang terakhir kalinya.

Lai yang lahir di Provinsi Jiangxi itu pernah menduduki beberapa posisi, di antaranya di People’s Bank of China (bank sentral), Wakil Direktur Komisi Regulasi Perbankan China, dan delegasi Kongres Rakyat Nasional (NPC) sebagai lembaga legislatif tertinggi di China.

Baca lagi  Indonesia Hadapi Situasi Sulit, AS Ancam Boikot G20 dan KTT di Bali Jika Ada Rusia

Pada 17 April 2018 Lai dipecat dari Partai Komunis China (CPC) saat kasus tersebut masuk dalam penyidikan.

Majelis hakim juga memutuskan pencabutan hak politik dan penyitaan semua kekayaan pribadi terdakwa.

Eksekusi ini menunjukkan kebijakan China memberikan hukuman berat terhadap koruptor, demikian pernyataan hakim seperti dikutip media setempat, Sabtu (30/1/2021).

Hanya selang waktu 23 hari kemudian, setelah sidang putusan pada 5 Januari 2021 lalu, mantan bos perusahaan yang mengelola aset keuangan negara itu dieksekusi mati pada Jumat (29/1/2021).

Lai Xiaomin (tengah diapit dua petugas penjara) sebelum dilakukan eksekusi mati 

Sebelumnya, juga dua orang profesional telah dipecat dari kepengurusan CPC atas berbagai tindak pelanggaran disiplin.

Mantan direktur dok perkapalan sekaligus mantan kepala divisi pengangkutan pesawat Hu Wenming dipecat dari CPC atas tuduhan suap dan penyalahgunaan jabatan.

Demikian halnya dengan mantan petinggi perusahaan perdagangan makanan terbesar di China COFCO juga dicopot dari partai karena dugaan menerima suap, mengklaim pengeluaran pribadi, dan menghadiri jamuan makan yang dapat memengaruhi jabatannya.

Komisi Pusat CPC untuk Inspeksi Disiplin dan Pengawasan Nasional selaku lembaga antirasuah China sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum perkara yang melibatkan kedua profesional tersebut dilimpahkan kepada aparat penegak hukum setempat.

ANTARA

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

 

Related posts

Alasan Panji Gumilang Ditahan, Selama Jalani Pemeriksaan Tidak Kooperatif

adminJ9

#MakzulkanJKWBubarkan PDIP Trending, RUU HIP Ide Megawati?

adminJ9

Hubungan Memanas dengan NasDem, Partai Demokrat Mendekat ke PDI-P

adminJ9