Jurnal9.com
Headline News

DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Tapi Jemaah Hanya Bayar Rp56 Juta

Ilustrasi suasana jemaah saat menjalankan shalat Isya’ di Masjidil Haram Mekah

JAKARTA, jurnal9.com – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 sebesar Rp93,4 juta. Tapi jemaah calon haji (calhaj) ditetapkan hanya bayar Rp56 juta.

“Biaya yang dibayar jemaah calon haji hanya sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60% dari BPIH 2024,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid saat rapat bersama Kementerian Agama di Gedung Parlemen, Senin (27/11/2023).

Anggaran sebesar Rp56 juta itu, lanjut  Abdul Wachid, meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, serta biaya visa.

“Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji untuk per jemaah sebesar Rp37 juta atau sebesar 40 persen. Anggaran ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri,” jelasnya.

Secara keseluruhan, kata dia, nilai manfaat yang digunakan itu mencapai Rp8,2 triliun.

Sementara itu Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sendiri sempat mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Usulan itu naik Rp14,59 juta dari BPIH 2023 yang sebesar Rp90,05 juta.

“Untuk  tahun 1445H/2024 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp105.095.032,34 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen,” kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (13/11/2023).

Usulan ini kemudian kembali dibahas oleh panitia kerja (panja) DPR RI yang beranggotakan Kemenag dan Komisi VIII. Dan yang disepakati besaran biayanya Rp93,4 juta.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan, besaran biaya tersebut diperoleh usai panja melakukan penyesuaian sejumlah komponen pembiayaan, seperti penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta konsumsi jemaah.

Baca lagi  CDC China: Kemasan Makanan Beku Dapat Tularkan Virus Corona?

“Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs Dolar dan Riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja DPR menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600, sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” jelas Hilman.

Adapun, hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke raker dengan Menag dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

RAFIKI ANUGERAHA M  I  GEMAYUDHA M

Related posts

MenkopUKM: Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Harus Seiring Sejalan

adminJ9

Suasana Gurun di Western Australia

Redaksi

Wah! Bau Mulutnya? Ini Tanda-Tanda Orang yang Kena Diabetes

adminJ9