Pusat perbelanjaan jalan Tunjungan kota Surabaya
JAKARTA, jurnal9.com – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Aturan pelaksanaan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan Inmendagri Nomor 7 tersebut, disebutkan bahwa pusat perbelanjaan atau mall di wilayah yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 sudah boleh dibuka. Namun pengunjung harus dibatasi secara ketat oleh pemerintah daerah setempat.
Wilayah level 3, jumlah pengunjung maksimal di pusat perbelanjaan atau mall hanya diperbolehkan 25 persen dari total kapasitas. Sedangkan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hanya dibuka sampai pk.17.00 waktu setempat.
Pusat perbelanjaan atau mall yang berada di wilayah PPKM level 2 boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Dan jumlah pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Daerah mana saja yang masuk dalam PPKM level 2 dan level 3? Berikut rinciannya;
Wilayah yang masuk PPKM level 2:
Jawa Barat:
1.Kabupaten Tasikmalaya
Wilayah yang masuk PPKM level 3:
Banten:
1.Kabupaten Serang
2.Kabupaten Lebak
3.Kota Serang
Jawa Barat:
1.Kabupaten Sukabumi
2.Kabupaten Pangandaran
3.Kabupaten Majalengka
4.Kabupaten Cirebon
5.Kabupaten Cianjur
6.Kabupaten Ciamis
7.Kabupaten Karawang
8.Kota Tasikmalaya
Jawa Tengah:
1.Kabupaten Purbalingga
2.Kabupaten Jepara
3.Kabupaten Cilacap
4.Kabupaten Brebes
5.Kabupaten Boyolali
6.Kabupaten Blora
7.Kabupaten Grobogan
8.Kabupaten Tegal
9.Kabupaten Pati
10.Kabupaten Temanggung
11.Kabupaten Kudus
12.Kabupaten Banjarnegara
Jawa Timur:
1.Kabupaten Sampang
2.Kabupaten Pasuruan
3.Kabupaten Pamekasan
4.Kabupaten Pacitan
5.Kabupaten Probolinggo
6.Kabupaten Tuban
7.Kabupaten Jember
8.Kabupaten Bojonegoro.
ARIEF RAHMAN MEDIA