Jurnal9.com
News

Calhaj yang Batal Tak Tarik Ongkos Hajinya untuk Pastikan Haji Tahun Depan

Calon jamaah haji yang batal  berangkat haji tahun 2020 ini dipastikan akan mendapat kuota haji tahun depan. Jika calhaj  bersangkutan tidak menarik uang setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Hajinya. (Foto: dok Kemenag)

JAKARTA, jurnal9.com –  Setelah pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441H/2020M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020, maka dana setoran pelunasan jamaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M tahun depan,” kata Nizar, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, di Jakarta.

Kementerian Agama, kata dia, juga membuka opsi lain bagi jamaah haji 1441H/2020M yang batal berangkat. “Jamaah yang sudah melunasi setoran dan batal berangkat haji tahun ini, bisa meminta kembali dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) itu,” ujarnya.

Namun setelah ada pemberitahuan itu, calon jamaah haji (CJH) diperkirakan lebih memilih tidak menarik uang setoran pelunasan ongkos hajinya.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Mukhammad Khanif mengatakan sejak pembatalan haji diputuskan 2 Juni lalu, sampai Jumat (5/6) sore hanya ada 14 orang yang mengajukan penarikan dananya.

“Memang sudah ada orang yang mengusulkan penarikan uang setoran awal biaya haji. Tetapi belum ada pembayaran. Ya lebih tepatnya mereka baru mengajukan pengembalian uang setoran lunas,”  tegasnya.

Kemenag menyebutkan 14 orang calon jamaah haji reguler yang mengajukan penarikan setoran pelunasan itu tersebar dari kabupaten dan kota. Seperti dari Jogjakarta, Mandailing Natal, Kota Malang, dan lainnya.

“Paling lama Kemenag pusat akan mengirim permintaan penarikan uang setoran awal itu ke Badan Pengelola Keuangan Haji pada Senin (8/6) pekan depan,” ujarnya.

Prosedur permohonan pengembalian dana pelunasan ini disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat jamaah mendaftar. Nantinya, Kemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

Baca lagi  Corona Varian Delta Lebih Mudah Menular. Ciri-Ciri dan Gejalanya Seperti Apa?

BPKH akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening calon jamaah haji.

Kenapa BPKH yang menerbitkan surat perintah membayar?  Dana haji sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH sejak 2018 lalu. Ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, menyampaikan bahwa dengan pembatalan haji itu tidak ada satu pun calon jamaah haji yang dirugikan. “Satu rupiah pun jamaah tidak ada yang dirugikan. Kemenag sudah memberikan opsi jika ada jamaah yang mau menarik uang pelunasan,” kata Nizar.

Menurut Ditjen PHU itu, Kementerian Agama juga menyampaikan bahwa kuota calon jamah haji yang tidak jadi berangkat tahun ini, dipastikan aman untuk diberangkatkan tahun depan.

Namun yang bisa diminta kembali, lanjut dia, adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. “Sebab, kalau jamaah menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan untuk mendaftarkan hajinya,” ungkapnya.

Kementerian Agama juga menyampaikan bahwa dana haji sudah mencapai Rp 103 triliun pada Februari 2018 lalu, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebutkan kini dananya sudah bertambah menjadi Rp 135 triliun.

Sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola dana, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Beredar isu bahwa uang haji akan digunakan pemerintah untuk penguatan nilai tukar rupiah, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi membantahnya. “Isu tersebut fitnah. Kami sangat menghormati kritik. Sepanjang kritik itu dilandasi niat yang baik dan obyektif,” ujarnya.

MULIA GINTING  I  RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan

adminJ9

Jumlah Penduduk Indonesia Terbaru Tembus 271,35 juta Jiwa

adminJ9

Bareskrim Polri Yakin Panji Gumilang Melakukan Perbuatan Pidana

adminJ9