Jurnal9.com
Headline Inspiration

Bagaimana Hukum Kawin Sirri, Ini Penjelasannya Menurut Ahlul Ilmi

Fiki Keseharian Gus Mus

Istilah ‘kawin sirri’ yang secara harfiah memiliki arti ‘kawin rahasia’. Memang ‘kawin sirri ‘ ini dari waktu ke waktu makin populer dalam kehidupan masyarakat. Lebih populer dari istilah ‘kawin urfi’ yang biasa dipakai dalam ‘kawin adat’.

Ada dua pengertian dalam istilah ‘kawin sirri’ yang saya pahami. Dan menurut saya ‘kawin sirri’ itu bukan merupakan istilah agama.

Pertama, kawin sirri memiliki makna perkawinan diam-diam tanpa saksi. Ini menurut kesepakatan ahlul ilmi dari kalangan sahabat-sahabat nabi dan tabiin, dianggap tidak sah.

Kedua, kawin sirri yang dilakukan dengan memenuhi syarat rukun secara agama, seperti ada wali, saksi, dan maskawin, sudah dipenuhi semua, menurut kesepakatan ahlul ilmi cara kedua ini dianggap sah. Cuma perkawinannya belum tercatat resmi dalam peraturan negara.

Kawin sirri cara yang kedua ini dianggap sah menurut agama. Dasar hukumnya bisa dilihat dari kitab-kitab fikih. Dan menurut UU Perkawinan pun, dianggap sah.

Sebab Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan: Perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Berdasarkan penjelasan di atas, seorang netizen yang menanyakan;  Apakah kawin sirri itu layaknya suami istri? Bagaimana hukumnya perkawinan sirri yang dilakukan secara diam-diam tanpa saksi?

Kalau menyimak penjelasan di atas, maka perkawinan secara diam-diam atau yang dikenal kawin sirri (asal sudah sesuai ketentuan UU), dalam agama dan kepercayaan lainnya, bukan agama Islam, juga dianggap sah jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut.

Orang yang beragama Islam pun selama ini masih ada yang melakukan kawin sirri tanpa saksi dan tanpa wali. Mungkin mereka tidak mau mengikuti kesepakatan ahlul ilmi dari kalangan sahabat-sahabat nabi dan tabiin.

Baca lagi  Emma Raducanu; Petenis Muda Fenomenal, Berhasil Juarai US Open 2021

Memang ketika zaman Nabi Muhammad sendiri tidak pernah mengajarkan masalah kawin sirri ini. Mungkin ini yang dipahami mereka yang tak mau mengikuti ahlul ilmi. Sehingga mengabaikan kesepakatan para ahlul ilmi yang telah mengkajinya dengan pertimbangan aspek sosialnya.

Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk kepada mereka yang mengabaikan hukum fikih yang telah disepakati para ahlul ilmi.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Terkuak Sambo Tembak Brigadir J Setelah Dapat Laporan Pelecehan dari Putri

adminJ9

Minta KPK Segera Periksa dan Tangkap Menag Yaqut yang Lakukan Dugaan KKN Kuota Haji

adminJ9

Apa Jokowi Tak Percaya Airlangga? Kok Luhut Dianggap ‘Menko Minyak Goreng’

adminJ9