Jurnal9.com
HeadlineInspiration

Bagaimana Hukum Kawin Sirri, Ini Penjelasannya Menurut Ahlul Ilmi

Fiki Keseharian Gus Mus

Istilah ‘kawin sirri’ yang secara harfiah memiliki arti ‘kawin rahasia’. Memang ‘kawin sirri ‘ ini dari waktu ke waktu makin populer dalam kehidupan masyarakat. Lebih populer dari istilah ‘kawin urfi’ yang biasa dipakai dalam ‘kawin adat’.

Ada dua pengertian dalam istilah ‘kawin sirri’ yang saya pahami. Dan menurut saya ‘kawin sirri’ itu bukan merupakan istilah agama.

Pertama, kawin sirri memiliki makna perkawinan diam-diam tanpa saksi. Ini menurut kesepakatan ahlul ilmi dari kalangan sahabat-sahabat nabi dan tabiin, dianggap tidak sah.

Kedua, kawin sirri yang dilakukan dengan memenuhi syarat rukun secara agama, seperti ada wali, saksi, dan maskawin, sudah dipenuhi semua, menurut kesepakatan ahlul ilmi cara kedua ini dianggap sah. Cuma perkawinannya belum tercatat resmi dalam peraturan negara.

Kawin sirri cara yang kedua ini dianggap sah menurut agama. Dasar hukumnya bisa dilihat dari kitab-kitab fikih. Dan menurut UU Perkawinan pun, dianggap sah.

Sebab Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan: Perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Berdasarkan penjelasan di atas, seorang netizen yang menanyakan;  Apakah kawin sirri itu layaknya suami istri? Bagaimana hukumnya perkawinan sirri yang dilakukan secara diam-diam tanpa saksi?

Kalau menyimak penjelasan di atas, maka perkawinan secara diam-diam atau yang dikenal kawin sirri (asal sudah sesuai ketentuan UU), dalam agama dan kepercayaan lainnya, bukan agama Islam, juga dianggap sah jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut.

Orang yang beragama Islam pun selama ini masih ada yang melakukan kawin sirri tanpa saksi dan tanpa wali. Mungkin mereka tidak mau mengikuti kesepakatan ahlul ilmi dari kalangan sahabat-sahabat nabi dan tabiin.

Baca lagi  Menebak Siapa yang Bermain Beras? Buwas: Stok Beras Melimpah, Kok Mau Impor

Memang ketika zaman Nabi Muhammad sendiri tidak pernah mengajarkan masalah kawin sirri ini. Mungkin ini yang dipahami mereka yang tak mau mengikuti ahlul ilmi. Sehingga mengabaikan kesepakatan para ahlul ilmi yang telah mengkajinya dengan pertimbangan aspek sosialnya.

Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk kepada mereka yang mengabaikan hukum fikih yang telah disepakati para ahlul ilmi.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Mal dan Pusat Perbelanjaan Mulai Diizinkan Beroperasi dengan Kapasitas 25 persen

adminJ9

Awas! Varian Omicron Sudah Menulari 3 Petugas Kebersihan Rumah Sakit

adminJ9

Anies yang Dipilih Capres Partai Nasdem, Harus Mampu Katrol Suara Nasdem

adminJ9

Leave a Comment