Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
JAKARTA, jurnal9.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan mengenai prosedur pemanggilan atau pemeriksaan prajurit oleh Jaksa, Polri dan KPK. Hal itu tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap prajurit TNI oleh penegak hukum.
Terkait itu Andika mengrimkan surat telegram (ST) Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan atau pemeriksaan prajurit TNI tersebut kepada aparat penegak hukum; jaksa, polri dan KPK.
Panglima TNI ini menjelaskan keberadaan ST bertandatangan dan bersetempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021 itu tidak akan menghambat proses hukum yang telah diatur dalam undang-undang.
“Jadi [dalam ST menjelaskan] mekanisme soal pemanggilan segala macam atau hanya teknis saja. Sama sekali berarti kita tidak menutup pemeriksaan [terhadap prajurit],” katanya kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Sang Jenderal menegaskan, bahwa TNI tetap merujuk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku terkait proses hukum yang berlaku.
“Militer juga diatur oleh Undang-Undang No.31,” ungkap Jenderal Andika menegaskan..
Dia mengatakan salah satu mekanisme pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum; polisi, jaksa, hakim, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkait suatu perkara, “maka semua itu harus melalui komandan atau kepala satuan terkait,” tegasnya.
ARIEF RAHMAN MEDIA