Presiden Joko Widodo saat sidak di salah satu rumah sakit di Jakarta, untuk mengecek pelayanan BPJS di rumah sakit tersebut.
JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah mulai tahun 2022 nanti akan menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan dan diganti dengan kelas standar. Aturan tersebut berlaku paling lambat sebelum 31 Desember 2021 ini.
Dikutip dari laman BPJS kesehatan :disebutkan sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa peserta BPJS hanya akan menerima layanan kelas rawat inap standar, dan Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK saja.
Cuma ada solusi yang ditawarkan BPJS kepada masyarakat, jika ingin mendapatkan biaya tambahan, maka bisa mengeluarkan biaya tambahan.
Biaya tambahan saat rawat inap yang menggunakan BPJS Kesehatan ini kini sedang diatur oleh pemerintah.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyampaikan harapannya agar dalam aturan baru nanti, besaran iuran yang akan ditetapkan pemerintah terjangkau oleh peserta mandiri.
Sebab besaran iuran yang terjangkau itu, kata dia, akan dapat menurunkan jumlah peserta yang menunggak iuran selama ini.
“Jika iuran nanti ditetapkan lebih dari Rp35.000 per orang setiap bulan, maka akan semakin sulit peserta kelas 3 mandiri bisa membayar iurannya,” tegas Timboel seperti dikutip dari Bisnis.
Pemerintah sampai saat ini belum memutuskan berapa besaran iuran standar yang akan diberlakukan pada 2022 nanti.
Iuran BPJS yang berlaku saat ini:
1. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
Sebesar Rp. 42.000, – (empat puluh dua ribu rupiah) per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta wajib membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Tercatat per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
RAFIKI ANUGERAHA M