Minyak goreng yang diselundupkan ditahan oleh pihak Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
JAKARTA, jurnal9.com – Astaga!, pantesan minyak goreng di pasar-pasar tradisional dan toko swalayan stoknya kosong, lha ada pengusaha atau eksportir yang nakal menyelundupkan untuk diekspor.
Padahal ibu-ibu rumah tangga bersusah payah ikut antrean panjang demi untuk mendapatkan minyak goreng. Bahkan dalam antrean itu sampai ada yang jatuh pingsan karena kelamaan berdiri antre di tengah panas terik matahari di siang hari. Semua jerih payah itu supaya bisa memperoleh minyak goreng yang harga murah.
Tapi begitu mendegar berita minyak goreng banyak diselundupkan untuk diekspor, Ibu-ibu nampak kesal dan marah. “Pantesan di pasar-pasar enggak ada minyak goreng, ya banyak yang diselundupin dibawa ke luar negeri,” tutur ibu Juju, seusai belanja di Pasar Pabean, Surabaya.
Berita penyelundupan 24 kontainer minyak goreng yang dalam dokumennya tertulis barang sayuran, ternyata benar.
Dugaan penyelundupan minyak goreng itu telah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Melalui sarana daring Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, MAKI melampirkan bukti foto isi kontainer berisi dus minyak goreng yang dalam dokumen ekspornya tertulis sebagai sayuran.
“Dalam dokumen ekspornya tertulis barang sayuran. Sebenarnya ini modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai. Diduga pihak eksportir tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dalam keterangan tertulisnya Kamis (16/3/2022).
Upaya penyelundupan, lanjut Boyamin, dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 23 kontainer sudah terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa satu kontainer di pelabuhan.
Boyamin mengatakan eksportir ilegal ini memperoleh minyak goreng dengan cara membeli barang supply dalam negeri dari pedagang besar atau produsen. Padahal minyak goreng ini semestinya dijual untuk masyarakat di dalam negeri.
“Karena dijual keluar negeri, akhirnya minyak goreng untuk pasar dalam negeri mengalami kelangkaan. Dan akibatnya harga minyak goreng dalam negeri jadi mahal,” kata dia.
Dari temuan MAKI di lapangan, menurut Boyamin, diduga eksportir illegal ini memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah. Kemudian dijual ke luar negeri dengan harga sekitar tiga sampai empat kali lipat lebih mahal.
“Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu untuk kemasan lima liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp 450 ribu hingga Rp 520 ribu untuk kemasan lima liter. Artinya eksportir ilegal ini memperoleh keuntungan sekitar tiga sampai empat kali lipat dari pembelian dalam negeri,” tutur Boyamin menjelaskan lagi.
Dia memperkirakan keuntungan kotor eksportir ilegal ini per kontainer bisa mencapai Rp 511 juta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar 450 juta per kontainer tujuan Hong Kong. Maka dari 23 kontainer dikalikan Rp 450 juta hasilnya sekitar Rp 10,35 miliar.
Berdasarkan data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan pada Juli 2021 sampai Januari 2022, ada tiga perusahaan yang diduga melakukan ekspor minyak goreng, yaitu PT AMJ bersama dengan PT NLT dan PT PDM melakukan ekspor ilegal minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
“Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 karton kemasan lima liter, dua liter, satu liter, dan 620 mililiter, dengan rincian dari 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021. Selain itu, berdasarkan sembilan dokumen PEB sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu pada 6 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022,” jelas Boyamin.
Kemudian pihaknya menyampaikan ada data 23 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejumlah 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan, seperti Hong Kong.
Data tersebut dilaporkan MAKI kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang dimulai sejak 15 Maret 2022 lalu.
Boyamin berharap adanya tambahan data ini, Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.
“Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Maret 2022. Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir Crude Palm Oil (CPO), Sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng,” tutur Boyamin.
MAKI akan terus mengawal kasus ini. Dan akan melakukan gugatan praperadilan jika prosesnya lamban atau terbengkalai.
ARIEF RAHMAN MEDIA