Presiden Joko Widodo
JAKARTA, jurnal9.com – Presiden Joko Widodo mendengar para pekerja keberatan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun; usia 56 tahun.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua,” kata Pratikno.
Karena itu, menurut dia, ada kemungkinan pemerintah akan merevisi Permenaker tersebut.
“Presiden Jokowi, pagi tadi memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahasnya. Dan presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT ini bisa diambil pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit,” ungkap Pratikno mengutip pesan presiden..
“Terutama bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,” lanjut Pratikno.
Presiden Jokowi, kata Mensesneg, juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi. “Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” kata dia.
Ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru; Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini memang mengundang polemik soal pencairan JHT tersebut.
Beleid itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. Dan melalui aturan baru ini disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pension; usia 56 tahun.
Disebutkan dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Lalu pada Pasal 3 disebutkan, “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”.
Dan pada Pasal 4 disebutkan, “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” demikian Pasal 5 Permenaker.
ARIEF RAHMAN MEDIA