Jurnal9.com
HeadlineNews

Abaikan Perintah Presiden, Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk Harus Diperiksa Ombudsman

Bambang Widjojanto

JAKARTA, jurnal9.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Bambang Widjojanto (BW) menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tidak setuju hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dijadikan dasar pemberhentian bagi pegawai KPK yang tidak lulus.

“Saya minta kepada pihak pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. Dalam proses pengalihan status pegawai KPK itu tidak boleh merugikan hak pegawai KPK yang akan diangkat menjadi ASN,” kata Presiden Jokowi yang dikutip Bambang.

“Pernyataan Presiden soal TWK Pegawai KPK itu ternyata diabaikan. Belum  ditindaklanjuti secara tuntas, clean & clear, baik oleh Pimpinan KPK, Menpan RB, selaku pembantu Presiden maupun BKN suatu institusi negara,” ujar Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Bambang yang akrab dipanggi BW, menilai KPK, Kemenpan RB dan BKN tidak mengajukan alasan yang dapat menjelaskan, kenapa pernyataan presiden yang di dalamnya mengandung kebijakan, sekaligus sebagai perintah itu, secara sengaja tidak segera dilanjuti.

“Tindakan mengabaikan dan atau mengingkari kebijakan presiden [seperti disebutkan di atas] , tidak hanya dapat mencederai kehormatan presiden maupun lembaga kepresidenan, tapi juga disebut sebagai tindakan melawan kebijakan atasan yang akuntabel,” jelasnya.

Selain itu, BW menyebut surat dari Firli Bahuri dkk yang membebas-tugaskan 75 pegawainya dianggap perbuatan melawan hukum.”Bila surat Ketua KPK yang tidak segera dicabut, maka akan punya konsekwensi hukum pada mereka yang kapasitasnya sebagai penyidik dan penyelidik, karena punya kewenangan melakukan tindakan pro justisia, tindakan mereka bisa diperkarakan dan bermasalah secara hukum,” katanya.

“Situasi di atas itu dapat menjadi pintu masuk dan celah hukum bagi para koruptor untuk menggugat tindakan hukum penyelidik dan penyidik KPK yang di-nonjobkan [dibebastugaskan] oleh Ketua KPK sendiri,” tegas BW.

Baca lagi  Alissa Wahid Minta Jokowi dan DPR Kembalikan Independensi KPK

Bukan itu saja, menurut BW, Firli Bahuri dkk juga penanggungjawab tertinggi pemberantasan korupsi. Karenanya, tindakan Firli Bahuri dkk yang melawan perintah presiden tidak hanya dapat dikualifikasi sebagai pembangkangan, tapi juga disebut obstruction of justice.

Karena secara langsung atau tidak, telah merintangi tindakan penyelidikan dan penyidikan. Ini merupakan kejahatan sesuai UU Tipikor.

Maka dari itu, lanjut BW, untuk menghindari situasi yang lebih buruk lagi pada upaya pemberantasan korupsi, maka demi hukum kebijakan nonjob dari Firli Bahuri dkk harus dinyatakan batal demi hukum dan 75 Pegawai KPK mendapatakan legalitasnya kembali.

BW mengatakan kebijakan Ketua KPK dan pimpinan lainnya harus diperiksa oleh Komisi Ombudsman. “Apakah terjadi maladminstration? Prosedur mennonjobkan pegawai KPK harus diperiksa Komisi ASN. Ketua KPK harus diperiksa oleh Dewan untuk melihat indikasi pelanggaran etik & perilaku untuk diberhentikan sementara; anggota Dewas yang membuat pernyataan, sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan.

“Ini harus diperiksa oleh Dewan Etik Independen; metode TWK harus diperiksa oleh Komnas HAM agar tidak diisntrumentasi sebagai alat kepentingan kekuasaan yang potensial disalahgunakan,” tegasnya.

RAFIKA ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Pandemi Tak Akan Bisa Hilang, Masyarakat Harus Bisa Transisi ke Endemi Covid-19

adminJ9

Geger Kebijakan Baru WhatsApp yang Mendapat Banyak Kecaman

adminJ9

Siapa Sebenarnya Yahya Waloni, Ini Kisahnya Saat Memilih Jadi Ustadz

adminJ9

Leave a Comment