Bagi jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Haji untuk bisa menarik kembali setoran pelunasannya (Foto: Dok. Kemenag)
JAKARTA, jurnal9.com – Setelah pelaksanaan haji 1441H/2020M diputuskan batal berangkat, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk bisa menarik kembali setoran pelunasannya.
Sejak Kemenag memberitahukan pembatalan dan memberikan opsi Bipih bisa ditarik kembali pada dua pekan lalu, “Selama dua pekan ini sudah tercatat 278 jamaah haji yang mengajukan untuk pengembalian setoran awal,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (16/06).
Dia menjelaskan, proses pengembalian setoran pelunasan itu dibuka sejak 3 Juni 2020. Setiap jamaah bisa mengajukan permohonan pengembalian ke Kemenag Kab/Kota, kemudian selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, kata Muhajirin, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
“Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih,” jelas Muhajirin.
“Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah,” lanjutnya.
Muhajirin menegaskan bahwa 278 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebut tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jamaahnya belum satu pun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.
“Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M,” ujarnya.
Setoran Pelunasan per Embarkasi
Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. “Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya,” ujarnya.
Dengan setoran awal sebesar Rp 25 juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp 6.454.602;
- Embarkasi Medan Rp 7.172.602;
- Embarkasi Batam Rp 8.083.602;
- Embarkasi Padang Rp 8.172.602;
- Embarkasi Palembang Rp 8.073.602;
- Embarkasi Jakarta Rp 9.772.602;
- Embarkasi Kertajati Rp11.113.002;
- Embarkasi Solo Rp10.972.602;
- Embarkasi Surabaya Rp12.577.602;
- Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602;
- Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602;
- Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan
- Embarkasi Makassar Rp13.352.602.
“Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp 34.772.602 dan setoran awal Rp 25 juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp 9.772.602,” papar Muhajir merincinya.
MULIA GINTING