Jurnal9.com
Headline News

Sidang PK Saka Tatal: Bukti Baru Simpulkan Kematian Vina dan Eky karena Kecelakaan Tunggal

Kuasa hukum, Saka Tatal, Farhat Abbas dan rekannya memberikan keterangan usai sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon, Jawa Barat

CIREBON, jurnal9.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 yang diajukan Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).

“Sidang terkait perkara soal Peninjaun Kembali dari pemohon, Saka Tatal. Dan bukan rangkaian dari perkara sebelumnya. Ini hanya PK,” kata Hakim Ketua PN Cirebon, Rizqa Yunia saat memulai persidangan.

Hakim Ketua menyebutkan sidang ini untuk menindaklanjuti adanya upaya PK yang diajukan pihak kuasa hukum Saka Tatal pada 8 Juli 2024 lalu.

“Sidang ini terbuka untuk umum. Kemudian di dalam perkara ini tidak ada unsur kesusilaan. Pemohon saat ini juga sudah berusia dewasa,” kata Hakim, Rizqa.

Agenda utama dalam sidang kali ini; pembacaan memori PK, serta novum atau bukti baru yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan pengajuan PK ini bertujuan untuk memulihkan nama baik dari pemohon, karena merasa tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky. Atau kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Meskipun saudara Saka Tatal kini sudah dinyatakan bebas murni, namun ia tetap mendorong agar proses PK terus dilakukan. Ada 13 pengacara yang membantu Saka Tatal agar pengajuan PK ini dikabulkan,” ujarnya.

Farhat membacakan penambahan memori Peninjauan Kembali yang di dalamnya terdapat beberapa poin:

Poin pertama penjelasan tentang kecelakaan lalu lintas; ada keterangan polisi yang berada di TKP fly over Talun, Kabupaten Cirebon, pada malam 27 Agustus 2016.

Muhammad Rizky (Eky) dan Vina ditemukan dalam keadaan tergeletak di jalan laying, sekitar pukul 22.00 WIB.

Muhammad Rizky dalam keadaan meninggal, kondisi sudah tidak bernyawa, telinga kanan mengeluarkan darah, tangan kanan dan kaki kanan patah, pipi kanan lebam.

Adapun kondisi Vina ditemukan dalam kondisi masih hidup dengan luka-luka, dan kaki kanan patah.

Baca lagi  Pemerintah Siapkan Dasar Hukum Pidana dan Perdata untuk Berantas Pinjol Ilegal

Kemudian dalam laporan polisi di lokasi, menyebutkan kondisi sepeda motor Muhammad Rizky hanya terdapat goresan di bodi sebelah kanan sepanjang 20-30 sentimeter, spakboard pecah, sepeda motor mengalami rusak di bagian kap depan kanan, dan stang motor bengkok.

Dalam temuan selajutnya, ada bekas semen di ban depan bagian besi sebelah kanan, serta ada goresan di aspal sepanjang 1,5 meter.

Kemudian ditemukan bekas darah di lokasi ke arah Sumber. Lalu polisi lalu lintas menemukan potongan daging pada baut tiang PJU, dan ada noda darah, serta goresan di jalan.

Saat polisi mengecek TKP, menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

Dari pihak kuasa hukum Saka Tatal juga menyerahkan keterangan dokter Ihda Silvia yang melakukan visum terhadap Vina. Lalu ada dr Rahma Tiaranita sebagai saksi.

Dari hasil visum dan autopsi itu tidak ada luka akibat tusukan senjata tajam.

Berdasarkan keterangan dalam poin pertama penambahan memori Peninjauan Kembali tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan bahwa penyebab kematian Vina dan Eky adlah kecelakaan lalu lintas.

“Diperkuat dengan tidak ada bukti yang ditemukan di lokasi TKP utama; di lahan kosong belakang showroom: 1. tidak ada darah korban. Dan 2. tidak ada jejak ban motor,” demikian Farhat membacakan penambahan memori PK tersebut.

Farhat juga menjelaskan bahwa dalam memori PK ini terdapat lebih dari 10 novum. Isinya terkait penerapan hukum dan sebagainya. “Dalam novum yang berisi beberpa poin penting, salah satunya mempertegas kalau penyebab kematian Vina dan Eky karena kecelakaan tunggal. Bukan akibat pembunuhan,” tegasnya.

“Ada juga novum yang mempertanyakan kekeliruan hakim sebelumnya, saat menangani atau memvonis Saka Tatal. Kemudian berkaitan dengan penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar. Artinya perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP tidak pernah ada,” kata Farhat menjelaskan.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Apes Banget! Zhang Sudah Dipenjara 27 Tahun, Ternyata Salah Tangkap

adminJ9

Khofifah Umumkan Jawa Timur Sudah Terbebas dari Zona Merah Covid-19

adminJ9

Peneliti Sarankan Indonesia Harus Belajar Ketahanan Pangan dari Singapura

adminJ9