Ganjar Pranowo
JAKARTA, jurnal9.com – Hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU belum selesai, Ganjar Pranowo sudah dihadang persoalan kasus suap saat dirinya menjabat Gubernur Jawa Tengah.
Kasus dugaan suap ini dilaporkan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/3/2024).
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Imam Priyono mengatakan dirinya berharap kasus dugaan suap yang dilaporkan IPW ini tidak ada kepentingan politik. “Iya silakan IPW sebagai palopor untuk membuktikan dugaan gratifikasi terhadap Ganjar,” ujarnya.
Dia yakin kalau Ganjar adalah pemimpin yang sangat transparan dan antikorupsi saat dirinya menjabat Gubernur Jawa Tengah. “Saya cuma berharap tidak ada kepentingan politik di balik laporan itu ya..!,” kata Imam menegaskan lagi.
Imam khawatirnya kasus gratifikasi yang dituduhkan ke Ganjar ini sengaja dipolitisasi saat urgensinya kondisi saat ini yang semua partai koalisi pengusung Ganjar-Mahfud ini sedang mendorong digulirkannya hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. “Benarkah di balik pelaporan Ganjar ke KPK ini ada motif politik?,” ujarnya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan dilaporkannya Ganjar dan S Dirut Bank Jateng periode 2014-2023 ini tidak ada kaitan dengan politik. “Ini murni IPW melaporkan GP terlibat menerima gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi,” ungkapnya.
“Kami melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari perusahaan-perusahaan asuransi yang diterima S sebagai Direksi Bank Jateng,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Sugeng menyebutkan modus dugaan gratifikasi atau suap itu dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya 5 persen untuk operasional Bank Jateng, kemudian 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
“Dan diduga kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP telah menerima 5,5 persen sebagai pemegang saham Bank Jateng,” tegas Sugeng menjelaskan.
Sugeng sudah melihat bukti tanda terimanya, kalau dalam laporan tersebut ada dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
“Aliran dana dalam kasus itu diduga ada nama Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.
Dan dana tersebut terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi, yaitu sebesar 16 persen,” ungkap Sugeng dikutip dari tanda terima laporan itu.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai Rp 100 miliar lebih. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi itu.
“Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. Dan S ini mengundurkan diri pada tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” kata Sugeng.
Sugeng mengaku dalam melaporkan Ganjar Pranowo ini dirinya menyertakan bukti-bukti pelaporan ke KPK. Berupa cashback “Dan ini terjadi dari 2014 sampai 2023.”
Sementara itu Juru Bicara Peninndakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan telah menerima laporan dari IPW terkait dugaan gratifikasi GP dan S eks Direksi Bank Jateng.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat yang dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali mengatakan pihak KPK akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi.
Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” kata Ali.
ARIEF RAHMAN MEDIA