Jurnal9.com
News

38.000 Napi yang Dilepas Bikin Resah Warga, Yasonna Laoly Digugat Aktivis Hukum

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly      (Foto: Dok. Kemenkumham)

SURAKARTA, jurnal9.com – Sejumlah aktivis hukum yang tergabung kelompok Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, menggugat kebijakan dibebaskannya narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Boyamin  Saiman, Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia,yang menaungi para aktivis hukum itu, menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat di tengah kondisi pandemi virus corona saat ini.

Karena itu dirinya bersama sejumlah aktivis telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Surakarta akhir pekan lalu.

“Kami memiliki kepentingan masyarakat yang merasa daerahnya tidak aman, sehingga warga harus melakukan ronda di kampung-kampung seluruh wilayah Surakarta. Bahkan warga sampai mengeluarkan biaya untuk membuat portal  di jalan gang masuk,” kata Boyamin dalam keterangan persnya kepada wartawan.

Gugatan ini, lanjut dia, diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat. Meski gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Namun ia meyakini jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.

Dalam gugatannya, Boyamin meminta Menteri Yosonna untuk menarik kembali napi asimilasi, dan dilakukan seleksi serta psikotet secara ketat jika hendak menerapkan kebijakan asimilasi.

Menurut dia, Kemenkumham tidak meneliti secara medalam sebelum memberikan asimilasi kepada napi. “Jadi ini salah karena teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi,” cetusnya.

Selain itu Boyamin menyoroti langkah Yasonna yang tidak memberikan pengawasan secara ketat setelah napi keluar dari lapas. Padahal mereka masih berstatus sebagai napi, sehingga pembinaan dan pengawasan masih menjadi tanggung jawab Kemenkumham.

“Tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum,” jelas Boyamin.

Baca lagi  Yasonna: Perseorangan Bisa Dirikan PT Cukup Isi Formulir, Tak Perlu Akta Notaris

Meskipun begitu, hingga saat ini perkara tersebut belum teregister dalam nomor perkara yang dapat dilihat langsung oleh publik melalui laman https://sipp.pn-surakarta.go.id/. Boyamin mengklaim baru mendapatkan nomor perkara pada Senin ini (27/4).

“Karena sistem online, jadi baru dapat nomor perkaranya,”  tegasnya.

Ketika ditanyakan hal itu, Menkumham Yasonna Laoly tidak membalas konfirmasi terkait gugatan yang dilayangkan sejumlah ativis hukum tersebut.

Informasi yang dirilis Kemenkumham hingga Senin ini telah mengeluarkan 38.822 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi di tengah mewabahnya virus corona. Kebijakan itu diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 1 April 2020 lalu.

RAFIKI ANUGERAHA M   

Related posts

PBNU Imbau Warga Nadhiyin (NU) Lakukan Shalat Idul Fitri di Rumah

adminJ9

Rusia Tak akan Izinkan Media Anti Islam, Seperti Terbitkan Karikatur Hina Islam

adminJ9

Kudeta Sepi

adminJ9