Jurnal9.com
Headline News

Kamaruddin Laporkan Susi ART Sambo: Bisa Dijerat Pasal 242 karena Berikan Kesaksian Palsu

Asisten Rumah Tangga, Susi

JAKARTA, jurnal9.com – Pengacara keluarga Brigadir Yosua (Brigadir J), Kamaruddin Simajuntak akan melaporkan asisten rumah tangga (AST) Sambo, yaitu Susi karena memberikan kesaksian palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

“Kesaksian palsu Susi akan kami laporkan ke polisi. Ini melanggar Pasal 242. Ancamannya 9 tahun karena perkara pidana,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Susi diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu saat bersaksi di persidangan.

“Susi bisa terancam 9 tahun penjara jika terbukti melakukan kebohongan. Bisa dijerat Pasal 242: ancamannya 7 tahun dalam perkara pidana, ditambah 2 tahun,” tegas Kamaruddin.

Dia menilai kesaksian Susi dalam persidangan Bharada E pada Senin (31/10/2022) didoktrin oleh sosok tertentu. “Dia kan asisten rumah tangga tentu dia didoktrin,” jelasnya.

Kamaruddin menyarankan Majelis Hakim untuk menjamin keamanan Susi supaya berhentj menjadi PRT Sambo. Tujuannya agar Susi memberi keterangan yang jujur dalam persidangan.

“Kalau saya jadi hakim. Saya jamin Susi supaya keluar dari FS. Saya siapkan rumah buat kamu (Susi) atau pekerjaan di tempat lain,” ujarnya.

“Saya jamin kehidupan kamu beberapa tahun kedepan asalkan berkata jujur kalau saya jadi hakim,” lanjut Kamaruddin.

Majelis Hakim merasa heran dengan kesaksian Susi, dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer.

Dia mencontohkan saat Susi dicecar tentang insiden Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022. Putri katanya mengalami sakit.

Kepada hakim, Susi bersaksi jika Brigadir J tidak ikut mengangkat Putri di kamar mandi. Namun keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian berbeda.

“Om Yosua ndak sempat angkat,” jawab Susi.

“Jadi semua keterangan di polisi nggak benar? Kenapa kamu berubah?” tanya hakim anggota kepada Susi.

Susi mengaku saat diperiksa polisi dia merasa takut dan gugup, sehingga memberikan pernyataan yang berbeda saat persidangan.

“Soalnya saya di BAP merasa gugup dan takut,” kata pengakuan Susi.

Hakim Anggota pun merasa geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah. Menurutnya, hal itu dapat memperumit berlangsungnya persidangan.

“Kami mana bisa terima alasan seperti itu. Pak hakim nggak marah kok, cuma kecewa saja, kalau membuat keterangan seperti ini akan memperumit jalannya persidangan,” jelas Hakim Anggota.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Sansota berkali-kali menyebut Susi berbohong sewaktu menyampaikan kesaksian di sidang Bharada E pada Senin (31/10/2022).

Baca lagi  Terbukti Ikut Rencanakan Bunuh Yosua, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim mulanya mencecar Susi dengan pertanyaan apakah semua ajudan Ferdy Sambo kerap berkumpul di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Susi jawabnya tidak tahu. Selalu berulang-ulang jawabannya seperti itu,” kata Kamaruddin.

“Selama saudara tinggal di Jalan Bangka bersama saudara Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathu, apakah semua ajudan kerap berkumpul tinggal di Jalan Bangka?,” cecar Ketua Majelis Hakim Wahyu tanya ke Susi.

“Saya tidak tahu,” jawab Susi.

Gelagat Susi yang mencurigakan dan menjawab dengan terbata-bata disebut Ketua Majelis Hakim sedang berbohong.

“Terus apa yang kamu tahu, kamu kalau pikir berarti kamu bohong,” kata Ketua Majelis Wahyu.

Ketika Hakim Ketua Wahyu mencecar seberapa seringnya Ferdy Sambo dan Putri pergi bersama-sama.

“Susi menjawabnya, Sambo dan Putri berpergian bersama sebanyak satu kali saat ke Bali, lalu mengaku tidak tahu secara rinci,” .

Hakim Wahyu kemudian kembali mencecar Susi agar jangan berbohong dalam bersaksi.

“Seberapa sering mereka berpergian bersama?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu.

“Tidak tahu, satu kali,” jawab Susi.

“Waktu ke Bali saudara tidak ikut?,” lanjut Ketua Majelis Hakim.

“Saya ikut ke Bali,” ujar Susi.

“Terus kok bilang tidak tahu, kan ketahuan saudara bohong. Saudara berpikir saudara terjebak dengan kebohongan saudara sendiri,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu.

Kemudian, Hakim Wahyu mencecar Susi tentang siapa yang melahirkan anak terakhir Sambo dan Putri yang berusia 1,5 tahun.

Lagi-lagi, Susi tampak kesulitan menjawab pertanyaan hakim. Sampai Hakim Ketua kembali menyebut jika Susi sudah berbohong.

“Sejak kapan Arka bergabung ke rumah Saguling?” ungkap Hakim Wahyu.

“Om kuwat?,” jawab Susi dengan bingung.

“Saudara bohong, anda sudah disumpah loh. Saudara jangan bohong,” cecar Hakim.

Menurut Kamaruddin, Hakim Wahyu sejak awal telah mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu. Dan jawabannya selalu berubah-ubah..

“Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?,” tegur hakim Wahyu kepada Susi.

“Tidak,” jawab Susi.

Kemudian Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Hakim mengingatkan ada ancamannya jika Susi berbohong. Dan bisa dipidana.

“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegas hakim Wahyu.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

PDI-P Gugat KPU ke PTUN, KPU: Tak Ada Lagi Pengadilan Usai Putusan MK

adminJ9

Singkirkan Airlangga dari Ketum Golkar Sebagai Taktik untuk Jegal Anies Baswedan?

adminJ9

“Mahfud MD Tidak Punya Kompetensi Ekonomi, Ngomong Ekonomi yang Menakut-Nakuti Masyarakat “

adminJ9