Jurnal9.com
Headline News

Kamaruddin Tak Diizinkan Masuk, Polri: Rekonstruksi untuk Kepentingan Penyidik

Rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo

JAKARTA, jurnal9.com – Polri telah menyelesaikan 51 adegan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Berikutnya masih ada 27 adegan rekonstruksi kini sedang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa setelah ini tim akan bergerak untuk melakukan rekonstruksi di rumah dinas Duren Tiga.

“Sudah adegan ke 51. Setelah ini ke Duren Tiga,” tutur Dedi saat dihubungi wartawan, Selasa (30/8/2022).

Polri menyatakan bahwa akan ada 78 adegan yang dilaksanakan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling III dan rumah dinas di komplek Polri Duren Tiga no.46.

Dia mengatakan bahwa reka adegan ini meliputi di Magelang dan Jakarta. “Rekon pada hari ini akan meliputi 78 adegan, di rumah magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal 4,7,dan 8 Juli,” ujarnya.

Dedi juga menjelaskan untuk di rumah Saguling III dilakukan sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa tgl 8 dan pasca pembunuhan Brigadir J. “Kemudian di rumah komplek duren tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J,” ujarnya.

Kamaruddin tak diizinkan masuk

Adapun pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang tidak diizinkan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, mengaku kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi.

Kamaruddin Simanjuntak bersama Johnson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo selaku tempat rekonstruksi berlangsung. Kamaruddin mengatakan dirinya datang sejak pukul 08.00 WIB bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, dia tidak diizinkan masuk.

Baca lagi  Kontroversi Shalat Witir di Indonesia: Nabi Sebut Shalat Witir [Rakaatnya] Ganjil

Menurut dia, larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena dia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

“Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu,” ujar Kamaruddin.

Menanggapi itu, Dedi mengatakan rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

“Mereka yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi, yaitu penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” katanya.

Dedi menegaskan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari Polri untuk mengizinkan pihak lain, termasuk pihak kuasa hukum korban, masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

“Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” kata Andi.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Seorang Tahanan Wanita Lahirkan Bayi di Penjara, Bayinya Ikut Jalani Hukuman

adminJ9

Zara Rutherford, Gadis 19 Tahun Menerbangkan Pesawat Sendiri Keliling Dunia

adminJ9

Awas! Covid Varian Delta yang Baru Memiliki Gejala yang Lebih Mirip Pilek Biasa

adminJ9