Hakim Heru Hanindyo saat dibawa ke Kejagung
SURABAYA, jurnal9.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti. Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dalam tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan tiga hakim dan satu pengacara yang ditangkap itu sudah dalam tahap penyidikan.
“Kalau sudah penyidikan, sudah pasti tersangka,” kata Mia kepada wartawan di Surabaya, Rabu (23/10/2024).
Mia mengatakan ketiga hakim itu ditangkap diduga menerima suap gratifikasi atas perkara vonis bebas Ronald Tannur. “Ada tiga orang hakim yang diduga menerima suap gratifikasi dari pengacara LR,” jelasnya.
Kejagung menemukan bukti kuat bahwa ketiga hakim itu menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur karena diduga ketiga hakim ED, HH, M, menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024).
Saat dilakukan penggeledahan di sejumlah titik, mulai rumah di Surabaya sampai apartemen milik pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, telah ditemukan bukti-bukti kuat terkait suap kepada tiga hakim tersebut. Antara lain Kejagung menyita uang miliaran rupiah. Dan Lisa Rahmat yang melakukan suap juga ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar menjelaskan penyidik menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat. Penyidik menemukan uang tunai miliaran rupiah, mulai dari mata uang rupiah dan asing saat dilakukan penggeledahan.
Keempat tersangka akan ditahan di Rutan Salemba. “Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Kejagung menyatakan bahwa hakim PN Surabaya itu sudah dipantau sejak vonis bebas Ronald Tannur karena putusannya itu menjadi sorotan luas. Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur ini digelar di PN Surabaya pada 24 Juli 2024.
Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dalam putusan PN Surabaya, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun meminta agar membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Kejagung tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penangkapan ketiga hakim dan seorang pengacara tersebut.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Berikut ini lokasi dan uang tunai yang disita berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:
1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:
– Uang tunai Rp1.190.000.000;
– Uang tunai USD 451.700;
– Uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi.
2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
– Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000
– Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
– Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.
3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
– Uang tunai Rp97.500.000;
– Uang tunai SGD 32.000;
– Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
– Sejumlah barang bukti eletronik
4. Di lokasi rumah oknum Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
– Uang tunai USD 6.000;
– Uang tunai SGD 300; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik
5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
– Uang tunai Rp104.000.000;
– Uang tunai USD 2.200;
– Uang tunai SGD 9.100;
– Uang tunai Yen 100.000; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik
6. Di Apartemen oknum Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
– Uang tunai Rp21.400.000;
– Uang tunai USD 2.000;
– Uang tunai SGD 32.000;
– Sejumlah barang bukti elektronik
RAFIKI ANUGERAHA M I GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA