Jurnal9.com
News

Waduh! Polisi dari Polsek, Polres, dan Polda Jawa Timur Ikut Mengedarkan Narkoba?

Ilustrasi peredaran narkoba

SURABAYA, jurnal9.com – Setelah Kapolsek Astana Anyar Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba beserta belasan anggotanya, sehingga dicopot dari jabatannya. Kini sejumlah oknum polisi di Jawa Timur diduga terlibat dalam praktik peredaran narkoba.

Tim Bidang Propam Polda Jatim dibantu Tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri turun tangan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Tim dari Bidang Propam Polda Jatim dan Paminal Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa anggota polisi yang diduga terlibat praktik peredaran narkoba,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Selasa (9/3/2021).

Dia menjelaskan dalam pemeriksaan itu diketahui oknum anggota yang terlibat praktik peredaran narkoba tersebut bertugas di tingkat polsek, polres, hingga Polda Jatim.

“Oknum anggota yang terlibat itu ada dari Polda, ada dari Polres dan ada dari Polsek,” tegas Gatot.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan semua anggota kepolisian dengan mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021. Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditujukan kepada semua kapolda di tanah air.

“Isi telegram itu Kapolri menyampaikan jika ada anggota kepolisian terlibat narkoba akan ditindak tegas. Seperti diketahui, Kapolsek Astana Anyar Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba beserta belasan anggotanya, langsung dicopot dari jabatannya,” jelas Gatot.

“Ini menandakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tubuh kepolisian menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ia menambahkan.

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegramnya menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kasus penyalagunaan narkoba.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan “Kan sudah dilaksanakan, kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba, saya tindak tegas. Aturanya kan ada. Aturan internal dari Propam ada, Pidana juga ada.”

Baca lagi  Ketua IPW Sugeng: Kasus Judol, Polisi Wajib Periksa Mantan Menteri Kominfo

RAFIKI ANUGERAHA M

 

Related posts

PBNU Imbau Warga Nadhiyin (NU) Lakukan Shalat Idul Fitri di Rumah

adminJ9

Menag Meluruskan Pemberitaan: Pemerintah Tak Akan Hentikan Pemberangkatan Jamaah Umrah

adminJ9

Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Tak Mau Terkecoh dengan Ucapannya

adminJ9

Leave a Comment