Jurnal9.com
BusinessHeadline

UMKM Berpenghasilan di Bawah Rp500 juta Per Tahun Kini Tidak Kena PPh Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, jurnal9.com – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau orang pribadi ditetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi mereka yang berpenghasilan di bawah sebesar Rp500 juta per tahun; tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

“Berdasarkan ketentuan baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UMKM atau orang pribadi yang punya penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh,”  tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (7/10/2021) malam.

Draft aturan ini, lanjut Menkeu, telah ditetapkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurutnya, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi ditetapkan sebesar Rp500 juta per tahun. “UMKM dengan peredaran bruto per tahun di bawah batas tersebut tidak akan dikenakan PPh,” tegas lagi.

Selama ini, kata Sri Mulyani, UMKM tidak punya batas PTKP. Sehingga pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto Rp100 juta pun kena PPh final 0,5 persen.

“Tapi kini dengan ketentuan UU HPP, maka UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tidak kena pajak,” tegasnya.

Menkeu mengakui jika ketentuan yang diatur dalam UU HPP tersebut menunjukkan pemerintah berpihak kepada pelaku UMKM. “Harapannya UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun bebas PPh itu, usaha UMKM bisa lebih berkembang,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya UU HPP ini, pemerintah telah berhasil melakukan reformasi perpajakan. Sehingga pemberlakuan UU HPP  akan membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

“UU HPP ini akan berdampak pada inflasi yang diperkirakan kurang dari 0,5 persen. Dan berharap basis perpajakan Indonesia akan menjadi lebih kuat dan luas, tetapi tetap adil dan berpihak pada kelompok yang tidak mampu,” kata Sri Mulayani.

Baca lagi  Dalam Survei Terbaru Jelang Pilpres AS, Biden Masih Mengungguli Trump

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

KemenkopUKM dan Komisi VI DPR RI Dorong Pelaku UMKM Masuk ke Platform Digital

adminJ9

Koperasi harus Mampu Menjadi Soko Guru Perekonomian Bangsa

adminJ9

MenkopUKM Pastikan Reaktivasi Kegiatan Usaha KUKM Kopi Bisa Berjalan

adminJ9

Leave a Comment