Jurnal9.com
Headline News

Uang Brigadir J Rp 200 Juta Hilang, Dari Mana Brigadir J Dapat Uang Sebayak Itu?

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

JAKARTA, jurnal9.com – Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak telah melaporkan ke Dit Tipidum dan Dit Krimsus Polri bahwa uang milik Brigadir J sebesar Rp 200 juta hilang.

Namun ia menduga uang itu dipindahkan ke ke rekening RR yang juga ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Saya menyampaikan hal ini agar perlu ditelusuri lagi fakta-faktanya,” ujar dia, Rabu (17/8/2022).

“Kami sudah bertemu dan melakukan rapat dengan Dit Tipidum dan Dit Krimsus Polri. Mereka meminta saya untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya ke Polisi,” kata dia.

Kamaruddin mengaku khawatir jika dirinya dituding mengada-ada seperti terjadi pada kasus tewasnya Brigadir J yang sebelumnya pernah dikonotasikan sebagai peristiwa polisi tembak polisi.

“Maka kami mempertegas dari awal temuan kami kasus ini ada kejanggalan. Dan hal ini harus diusut tuntas agar clear,” jelasnya.

Ketika ditanya wartawan dari mana uang sebanyak Rp 200 juta itu diperoleh oleh Brigadir J?

Karena dari awal kasus pembunuhan Brigadir J ini sampai terungkap, belum ada dari pihak keluarga Brigadir J menyinggung yang bersangkutan memiliki uang di rekening bank. Apalagi dalam sejumlah tersebut.

Kamaruddin belum dapat memastikan apakah uang itu hasil jerih payahnya atau dana taktis yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai aparat.

“Kalaupun benar itu dana taktis seharusnya dimintakan saja pada ahli waris. Jangan melakukan pemindahan tanpa sepengetahuan keluarga,” jelasnya.

Rumor Sambo lakukan bisnis gelap

Kamaruddin juga manaruh kecurigaan dengan adanya pemindahan uang Brigadir J ke rekening RR. Bisa jadi nantinya akan mengungkap sebenarnya apa yang terjadi di balik peran Ferdy Sambo yang rumornya melakukan ‘bisnis gelap’.

Setelah Kamaruddin mendapatkan surat kuasa dari keluarga Brigadir J, dirinya akan melaporkan adanya dugaan kejahatan TPPU yang ancamannya cukup berat yakni 20 tahun.

“Kami nanti juga bikin laporan baru tentang tindak pidana pencurian juncto kekerasan. TPPU nanti terserah jaksa apakah kumulatif, subsidaritas atau alternatif ini urusan jaksa,” cetus dia.

Terkait dengan hilangnya uang milik Brigadir J di rekening tersebut, Kamaruddin mengaku akan bertolak ke Jambi hari ini, Rabu 17 Agustus, untuk bertemu dengan keluarga Brigadir J.

“Ya hari ini kami akan ke Jambi. Menyampaikan beberapa hal termasuk meminta kuasa dari keluarga besar Brigadir J untuk mendalami kasus kedua ini,” jelasnya.

Baca lagi  Kemenag: Pemberangkatan Jamaah Umrah akan Kembali Dibuka 8 Januari

Mengapa meminta kuasa? Menurut Kamaruddin hal tersebut penting, karena kasus pertama dan kasus kedua berbeda.

“Kuasa pertama kami hanya sebatas pengacara keluarga dari sisi dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J. Sementara untuk TPPU ini kami belum mendapat kuasa, maka kami mintakan hal ini,” kata dia.

Kamaruddin menyinggung kasus pertama {pembunuhan], dikenakan pasal 340, 338 dan 351 KUHP.

Adapun kasus TPPU ini, kata Kamaruddin, membutuhkan 5 surat kuasa di antaranya pencurian, pencucian uang.

“Pada kasus ini ada 4 bank, sedangkan untuk mendalaminya kami harus pula berkoordinasi dengan Bank Indonesia termasuk PPATK,” jelasnya.

Kasus ini cukup unik

Menanggapi hilangnya uang di rekening pribadi Brigadir J, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melihat kasus ini cukup unik.

Di awal pihak Ferdy Sambo berpendapat adanya kehormatan yang diinjak-injak lalu menuding Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi. Namun sekarang muncul temuan kasus kejahatan pencurian uang.

“Ini seperti kejahatan jalanan. Awalnya mengaku harga dirinya diinjak-injak, tapi pada bagian lain, ada rekening anak buahnya diduga diambil,” terang Sugeng.

Kasus ini, menurut Sugeng, masih dalam satu tarikan nafas. Peristiwa yang terjadi antara 8 Juli dan 11 Juli terdapat beberapa perbuatan pidana yang dilakukan seseorang.

“Maka kembali pada pihak kuasa hukum apakah kasus ini akan displit (dipisah), atau satu berkas perkara. Ya ada dua kemungkinan kumulatif atau terpisah, karena semuanya juga berat,” ujarnya.

Praktisi Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) Yenti Ganarsih mengatakan raibnya uang milik almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa diungkap.

“Jejak pendalaman pelaku bisa dari barang bukti berupa HP atau tempat kejadian perkara. Tapi juga bisa dilihat dari aliran rekening,” jelasnya, di Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Sebab, menurut dia, ATM atau rekening wajib menjadi faktor pemeriksaan, apalagi sudah ada indikasi hilangnya uang di rekening Brigadir J.

“Nanti bisa dicek ke mana saja aliran uang itu. Termasuk teman-teman Brigadir J yang sempat diperiksa, adakah kaitannya TPPU. Saya menyarankan untuk kasus ini menggunakan dalil UU Perbankan,” kata Yenti.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Sambo: Saya Menyesali, Kenapa Istri Saya Tak Bersalah, Jalani Proses Hukum

adminJ9

Saat Sujud Shalat, Apakah Boleh Baca Doa dengan Bahasa Indonesia?

adminJ9

Eropa Tak Lanjutkan Lockdown Guna Hindari Ancaman Ekonomi Lebih Buruk

adminJ9