Jurnal9.com
Headline News

Ibunda Yosua: Anak Saya Dibunuh Secara Sadis, Adil Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo dan istrinya sedih mendengar vonis hukuman mati

JAKARTA, jurnal9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang diketuai Wahyu Imam Santoso dalam persidangan Senin (13/2/2023) memutuskan Ferdy Sambo terbukti bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim mengungkap bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J secara rapi dan sistematis.

Fakta hukum yang disebutkan Ferdy Sambo telah melakukan rencana pembunuhan pada ajudannya ini di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk membackup dirinya saat terjadi perlawanan dari Brigadir J. Dan diyakini juga ikut dalam melakukan penembakan ke arah Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis Glock 17,” ungkap hakim.

Majelis hakim memastikan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan terhadap Yosua dengan memikirkan perencanaan secara matang.

Saat kejadian Sambo yang ikut melakukan penembakan kepada Yosua, memberi kepastian kepada Richard Eliezer dengan mengatakan apa yang dilakukan ini ‘aman’ karena sudah melindungi Putri Candrawathi dan membela diri.

“Bahwa rencana untuk membunuh Yosua adalah benar-benar terdakwa pikirkan dengan matang,” tegas hakim.

Setelah hakim menimbang, keterangan dari Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer yang sesuai fakta di persidangan, terbukti Ferdy Sambo benar-benar menginginkan Brigadir J tewas.

Majelis hakim pun ragu dengan pernyataan Ferdy Sambo yang hanya memerintahkan Richard Eliezer untuk membackup dirinya jika ada perlawanan dari Yosua. Hakim meyakini apa yang dikatakan ini hanya omong kosong dari terdakwa Sambo.

“Bukan hanya Richard Eliezer yang melakukan penembakan kepada Brigadir J. Tetapi Ferdy Sambo juga ikut dalam aksi penembakan tersebut, sehingga Brigadir J tewas di tempat,” jelas Hakim menguatkan bukti keterlibatan Sambo ikut menembaknya.

Baca lagi  Pariwisata di Bali Terapkan QRIS untuk Dukung Kehidupan New Normal

“Melihat fakta-fakta itu, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana. Dengan demikian majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana mati,” kata hakim menegaskan putusannya.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.  Selain itu Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Ibunda Yosua menangis

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak  yang mengikuti persidangan ini menangis sembari bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis mati pada Ferdy Sambo,

“Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan,” kata Rosti Simanjuntak setelah persidangan.

Rosti berterima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang sudah maksimal melakukan pengadilan pada Ferdy Sambo.

“Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya,” ungkap Rosti.

Vonis mati pada Ferdy Sambo, menurut Rosti, sudah memenuhi unsur keadilan atas terbunuhnya Brigadir J yang dibunuh secara sadis serta kejam.

Vonis hukuman mati tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Setelah persidangan Ferdy Sambo, pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menggelar sidang vonis terhadap sang istri, yakni Putri Candrawathi.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Permendikbudristek Nomor 30 Dianggap Melegalkan Seks Bebas, Beleid Itu Banyak Celahnya

adminJ9

Sering Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Waspada! Bisa karena Penyakit Ini

adminJ9

Heran! di Indonesia Masih Ada Hakim Agung yang Terlibat Suap dan Korupsi

adminJ9