Jurnal9.com
Business

Sri Mulyani Promosikan Pembiayaan Ultra Mikro untuk Usaha Mikro

KUR menyasar usaha mikro dan kecil dengan fasilitas pembiayaan sampai dengan Rp25 juta (mikro) – Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta (ritel) – Sedangkan UMi menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dengan pinjaman maksimal Rp 10 juta.

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak para pelaku usaha kecil untuk menjalankan bisnis di tengah pandemi ini dengan memanfaatkan pembiayaan ultra mikro (Umi) yang lebih mudah persyaratannya dan menguntungkan.

 

Dukungan untuk pelaku UMKM yang disampaikan mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan perbedaan antara UMi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam akun instagramnya.

 

Dia menyebutkan KUR menyasar usaha mikro dan kecil dengan fasilitas pembiayaan dari Rp25 juta sampai maksimal Rp 500 juta (ritel). Dan layanan ini dapat diakses melalui lembaga keuangan mikro dan KSP/USP koperasi.

 

Sedangkan pembiayan ultra mikro (Umi) yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum bisa difasilitasi perbankan, maka memberikan fasilitas pembiayaan maksimal sampai Rp10 juta. Dan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

 

“Karena usaha mikro di lapisan terbawah ini belum bisa difasilitasi perbankan melalui KUR (tidak bankable), maka fasilitas pembiayaan UMi dapat melalui LKBB, seperti pegadaian, PNM (Permodalan Nasional Madani), dan koperasi,” tegasnya.

Menteri Keuangan mengatakan bahwa pemerintah menunjuk BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi.

Sejak diluncurkan pada pertengahan 2017 hingga bulan Juli 2020, pembiayaan UMi telah membantu sebanyak 2.257.021 debitur yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menariknya, kata Sri Mulyani, mayoritas debitur adalah perempuan (93 persen). Ini berarti banyak perempuan yang turut menopang aktivitas ekonomi skala usaha ultra mikro.

Baca lagi  KemenKopUKM Targetkan Transformasi Usaha Informal ke Formal

“Jumlah mereka yang memanfaatkan pun terlihat bertumbuh positif selama empat tahun berturut-turut,” paparnya.

Di dalam masa pandemi Covid-19, dia menambahkan pelaku ultra mikro ini juga termasuk yang akan mendapatkan relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan dan subsidi bunga kredit.  Ini persyaratannya:

Dikutip dari situs Kemenkeu.go.id, berikut ini syarat utama mendapatkan UMi:

  1. Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik.
  3. Memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Sementara itu, berikut ini adalah keuntungan dari UMi berdasarkan lembaga penyelenggara:

– Kreasi UMi (PT Pegadaian)
Keuntungan :

  1. Pengajuan Kredit sangat cepat dan mudah
  2. Jangka waktu pinjaman Fleksibel
  3. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
  4. Jaminan BPKB

– Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani)
Keuntungan :

  1. Mengadopsi Pola Grameen Bank
  2. Wanita prasejahtera secara berkelompok
  3. Pinjaman modal serta binaan untuk membuka usaha
  4. Displin hadir dalam setiap pertemuan dengan kelompok dan mengangsur pinjaman

– Koperasi (PT Bahana Artha Ventura)
Keuntungan :

  1. Lembaga Linkage
  2. Komida
  3. AKR
  4. Sidogiri
  5. BMT BUS

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

MenkopUKM: Belanja Melalui LPSE LKPP dengan Mengutamakan Produk UMKM

adminJ9

MenkopUKM Ungkapkan 3 Strategi Utama Tingkatkan Ekspor UMKM

adminJ9

2021, UMKM Harus Konsolidasi, Digitalisasi, Kreatif dan Inovatif Berbasis Riset

adminJ9