Jurnal9.com
News

Seskemenkop: Kami Tidak Terlibat Permasalahan Dekopin

JAKARTA, jurnal9.com – Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan memastikan Menteri Koperasi dan UKM tidak ikut terlibat apapun dalam permasalahan di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

“Kami tidak berpihak pada urusan yang sifatnya hak organisasi. Malahan kami memerlukan organisasi Dekopin yang besar dan kuat untuk bersama memerangi dampak negatif pandemi Covid – 19 terhadap ekonomi rakyat melalui koperasi,” katanya, Kamis (10/9).

Pihaknya bahkan mengundang kedua belah pihak untuk membicarakan permasalahan yang terjadi secara baik-baik, meski kemudian belum ada solusi.

Adapun duduk perkara, bermula ketika berlangsung Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin pada November 2019 yang dibuka Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Hasil musyawarah menetapkan Anggaran Dasar Dekopin yang baru. Berdasarkan Anggaran Dasar tersebut, peserta Munas memilih secara aklamasi dan menetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 – 2024.

Di sisi lain, terdapat sekelompok peserta Munas yang tidak menyetujui AD/ART berlaku karena berdasarkan perundang-undangaan harus diubah melalui Keputusan Presiden (Keppres). Mereka yang tidak setuju memilih walk-out dari Munas.

Kelompok ini kemudian menyelenggarakan rapat dan memutuskan Sri Untari sebagai Ketua Umum. Dari sini permasalahan muncul karena terdapat dua kepengurusan Dekopin.

Setelah Munas, kedua pihak menemui Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) dan melaporkan hasil Munas berdasarkan versi masing-masing.

Menurut Rully, MenkopUKM meminta agar kedua belah pihak melakukan rekonsiliasi dengan menugaskan Sesmenkop dan Deputi Bidang Kelembagaan untuk memediasi.

Namun belum ada titik temu. “Selanjutnya kelompok Untari membuat surat ke Dirjen Perundang-Undangan, karena dianggap Nurdin Halid melanggar Keppres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dekopin. Kemudian, dikeluarkan surat bahwa kepengurusan legal bersama kepengurusan Untari,” jelas Rully.

Baca lagi  Ini Alasan Polisi Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka; Sebagai Pelapor Korupsi

“Kami sangat menghormati surat Dirjen Perundang-Undangan tersebut. Walau muncul pro dan kontra, kami mempersilahkan agar pihak-pihak yang kurang puas untuk mengambil jalur hukum.”

Sebagai orang yang berlatarbelakang gerakan koperasi, saya sangat mendukung upaya rekonsiliasi damai untuk Dekopin yang kuat, bersatu, dan bermanfaat bagi masyarakat koperasi yang senyatanya. Hingga bisa membawa pesan sejarah ke masa depan,” tegasnya.

MULIA GINTING

 

 

Related posts

Habib Rizieq adalah Orang Pertama yang Ditahan karena Protokol Kesehatan

adminJ9

Ancaman Mental dan Bunuh Diri Akibat Kehilangan Pekerjaan Saat Pandemi Corona

adminJ9

Siapa Bjorka yang Masih Misterius ini, Apakah Orang Indonesia?

adminJ9

Leave a Comment