Pasien covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit
JAKARTA, jurnal9.com – Jika ada pasien covid-19 dari keluarga tak mampu, tidak usah takut memeriksakan diri untuk berobat ke rumah sakit, sebab semua biaya perawatan sudah ditanggung pemerintah.
Demikian yang disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Abdul mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Jadi untuk semua biaya selama mereka opname di rumah sakit sampai dinyatakan sembuh atau negatif covid-19 menjadi tanggungan pemerintah,” ungkapnya.
Bahkan batasannya, lanjut dia, sampai pasien dinyatakan negatif covid-19 dan diputuskan DPJP boleh pulang. “Apakah 3 atau 5 hari itu sangat bergantung pada DPJP. Meskipun misalnya sudah 20 hari pasien masih di ICU, maka pemerintah masih menanggung semua biayanya,” jelas Abdul.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit agar tidak memungut biaya dari pasien covid-19.
“Pembiayaan perawatan pasien covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara. Karena itu rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien,” demikian bunyi SE yang diterbitkan 28 Januari 2022.
Dalam SE tersebut juga disebutkan setiap rumah sakit yang merawat pasien covid-19 diwajibkan mengisi data pasien covid-19 di RS online dan melakukan update data setiap hari.
“Kelengkapan data di RS online ini akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim covid-19.”
“Rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien covid-19 varian Omicron dengan gejala sedang, berat dan kritis. Rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi,” tulis SE tersebut.
Abdul juga menegaskan bahwa pasien tanpa gejala atau gejala ringan, pasien tanpa komorbid boleh melakukan isolasi mandiri di rumah jika memenuhi kriteria seperti yang ditentukan Kemenkes.
“Tapi bagi pasien yang tidak memenuhi kriteria untuk isolasi mandiri, bisa melakukan isolasi terpusat,” tegasnya.
RAFIKA ANUGERAHA M