JAKARTA, jurnal9.com – Akhirnya Polda Metro Jaya Senin (8/2/2021) siang ini mengungkap kronologi penangkapan penyanyi dangdut Ridho Rhoma alias RR atas kasus penyalagunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Anak raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara di lokasi Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2).
“Awal kronologinya polisi mencurigai RR di lokasi apartemen tersebut. Lalu saat dilakukan penggeledahan di badannya (pakaian) ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (8/2/2021).
Yusri mengatakan saat Ridho Rhoma diperiksa dan ditanyakan terakhir mengkonsumsi narkoba, pengakuan dari Ridho Rhoma, terakhir mengkonsumsinya narkoba di Pulau Bali beberapa waktu lalu. Kemudian saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.
Atas bukti kasus penggunaan narkoba ini, Ridho Rhoma akhirya dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar.
Selain itu Ridho Rhoma dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Atas kejadian ini Ridho melalui press conference dengan awak media ini menyatakan minta maaf kepada orang tua (Rhoma Irama dan ibunya), juga kepada penggemarnya karena kegagalan dirinya melawan ketergantungan terhadap obat terlarang narkoba.
Padahal putra raja dangdut Rhoma Irama ini baru menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 lalu, usai menjalani hukuman pidana selama delapan bulan sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Sejak ditangkap polisi pada Kamis lalu, Ridho Rhoma sampai sekarang belum ditemui ayahnya Rhoma Irama. Dan belum ada kontak langsung.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA