Kombes Pol Auliansyah Lubis, Direskrimsus Polda Metro Jaya
JAKARTA, jurnal9.com – Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan pihaknya menolak laporan balik Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil itu terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan atas dugaan tindak pidana gratifikasi; dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Alasan penolakan tersebut, kata dia, karena laporannya tidak masuk kategori laporan polisi. “Apa yang dilaporkan Haris dan kawan-kawannya itu sifatnya pengaduan dugaan tindak pidana gratifikasi. Bukan dalam laporan polisi atau LP,” tegasnya di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Berdasarkan KUHAP, menurut Auliansyah, pengaduan tersebut bersifat pemberitahuan disertai permintaan pihak tertentu. Laporan polisi itu hak atau kewajiban sesuai undang-undang.
Dan laporan tersebut, lanjut dia, masih perlu ditindaklanjuti. “Jadi laporan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban itu sesuai undang-undang kepada pejabat yang berwenang telah tahu akan terjadinya peristiwa pidana,” kata Auliansyah.
Sesuai petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, kata dia, ihwal penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri harus melalui tiga tahap yakni pengaduan masyarakat, penyelidikan, dan penyidikan.
“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya. Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Menanggapi penolakan laporan Haris dan kawan-kawan oleh kepolisian itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai polisi telah melakukan kesalahan besar.
Karena menolak laporan balik Haris dan kawan-kawan terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menurut dia, sebenarnya tidak boleh. “Sebagai aparat hukum, polisi tak boleh menolak laporan masyarakat,” ungkapnya.
“Karena dalam mekanisme hukum acara pidana, polisi sebagai penegak hukum dilarang menolak laporan masyarakat. Karena ada mekanisme yang diatur dalam KUHAP, yaitu melalui penghentian penyidikan (SP3): dihentikan karena kurang bukti atau perkara atau laporan itu bukan perkara pidana,” jelas Fickar memberikan alasan.
Fickar menuturkan bahwa semestinya polisi mengerti mengenai hal ini. “Kalau polisi sampai menolak laporan Haris dan Koalisi Masyarakat Sipil itu, berarti polisi sudah masuk ke ranah politis. Jadi menolak sebuah laporan itu harus melalui mekanisme hukum. Tidak boleh asal ditolak,” tegasnya.
Apalagi yang dilaporkan Haris dan Koalisi Masyarakat Sipil itu terkait kasus bisnis tambang di Papua yang diduga melibatkan pejabat negara, Luhut B Pandjaitan. “Polisi seharusnya tidak menolak laporan kasus ini. Karena Haris dan Fatia itu sebagai aktivis HAM, malah menjadi tersangka atas hasil risetnya,” tutur Fickar.
“Silakan tanya ke polisi, menurut saya polisi tidak boleh menolak. Karena ini tercantum pada KUHAP SP3 itu pasal 109 ayat 2,” tegasnya.
Penolakan polisi tidak jelas
Sementara itu Nelson Nikodemus Simamora, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengatakan penolakan polisi terhadap laporan Haris dan kawan-kawan ini alasannya tidak jelas.
“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Direktorat Reserse Kriminal menolak laporan kami dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya usai menemui polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Nelson mengatakan pihaknya sudah berdebat dengan Ditreskrimsus sesuai KUHAP tentang hak masyarakat untuk membuat laporan pidana, tetapi ternyata laporan ditolak dan hanya bisa memasukkan surat.
“Dalilnya orang yang mengetahui suatu tindak pidana menjadi kewajiban hukum seseorang untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Tetapi laporan kami ditolak dengan alasan tidak jelas,” katanya.
Nelson menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan Haris dan kawan-kawan itu berupa anggaran dasar dari perusahaan tambang asal Australia. Dalam anggaran dasar itu disebutkan ada pembagian saham terhadap perusahaan-perusahaan yang melibatkan nama Luhut Binsar Pandjaitan.
Padahal Haris sudah menjalani pemeriksaan dua kali, ketika menjadi terlapor dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Tetapi penyidik tidak pernah menanyakan kami detail perusahaan atau bukti yang memberikan keterangan perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Dia mengatakan jika laporan anggaran dasar itu dinilai salah atau palsu oleh kepolisian, maka kepolisian bisa mempidanakan pihak yang menerbitkan anggaran dasar, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) karena institusi itu yang menerbitkan anggaran dasar.
Apalagi sampai perusahaan tersebut memberikan keterangan yang tidak benar, maka perusahaan yang beroperasi di tanah Papua itu bisa menghadapi konsekuensi hukum.
“Saya pastikan dokumen ini adalah sumber resmi dan bukan produksi kami,” jelas Nelson menjelaskan dokumen yang dimiliki Haris dan kawan-kawan tersebut.
ARIEF RAHMAN MEDIA