Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah akan terus menindaklanjuti pemberantasan pelaku pemberi pinjaman online (pinjol) illegal.
“Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan. Supaya perdebatannya di dalam proses hukumnya pasti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).
Mahfud mengatakan pemerintah bersungguh-sungguh memberantas pinjol iilegal. Dan menyiapkan dasar hukum pidana dan perdata untuk menjerat para tersangka.
Sebab masyarakat, menurut Mahfud, banyak yang mengalami tindakan pemerasan dan pengancaman oleh oknum pinjol illegal tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa kegiatan pinjol illegal sering melanggar hukum perdata dan pidana. “Secara perdata, kami sementara ini menganggap itu [pinjol ilegal] tidak memenuhi syarat, karena syarat subjektifnya ada sebab yang halal. Kedua, secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti UU ITE,” katanya.
Untuk membantu pemerintah dalam memberantas pinjol illegal yang merugikan masyarakat, Mahfud meminta para korban untuk berani melaporkan kasusnya kepada kepolisian hingga ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika diperlukan.
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Agus Adrianto menyampaikan sampai saat ini pihaknya sudah menangkap sebanyak 57 tersangka dari total 13 kasus terkait dengan pinjol ilegal di beberapa wilayah.
“Sementara perkembangan kasus ini masih dianalisis. Kemudian daripada hasil analisis ini akan kita distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online illegal ini bisa kita tindak sesuai yang diputuskan pemerintah,” katanya.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA