Jurnal9.com
Headline News

Pemerintah Minta kepada DPR Tunda Bahas RUU HIP

Menkopolhukam Mahfud MD meminta kepada DPR agar pembahasan RUU HIP ditunda 

JAKARTA, jurnal9.com  –  Penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui maklumat 12 Juni 2020, menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) karena dinilai mendegradasi Pancasila menjadi Ekasila.

Dalam pasal 6 ayat (1) RUU HIP menyebutkan ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

“Secara terselubung [seperti] ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, (…) serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” demikian Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6).

Apalagi dalam RUU HIP itu tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Melihat polemik RUU HIP yang ditolahk umat Islam itu, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM  (Menkumham)  dan Mekopolhukam telah meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP tersebut.

“Pemerintah seperti disampaikan menunda, memberikan kesempatan kepada DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6).

Selanjutnya, kata Yasonna, akan ada prosedur yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan bersama DPR.

Selain itu Yasonna meminta masyarakat bisa kembali tenang agar dapat melihat substansi keputusan pemerintah dengan baik. Sebab, TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme tetap berlaku.

“Jadi sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi, termasuk mengenai Pancasila yang mana, itu ada di pembukaan UUD 1945,” tegas Yasonna.

Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat. “Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” kata dia.

Baca lagi  Sempat Kontak dengan Ketum PBNU, Mahfud MD akan Menjalani Tes Swab

Di sisi lain, lanjut Mahfud, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19. “Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan),” kata dia.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui cuitan di akun twitter resmi miliknnya @mohmahfudmd.

“Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya,” demikian kicauan Mahfud di akun Twitter-nya, Selasa (16/6).

Tak hanya menunda, kata Mahfud, pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul pembahasan RUU tersebut agar berdialog dengan masyarakat dulu.

Mahfud menegaskan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin saat ini lebih fokus dalam penanganan Covid-19, alih-alih berpolemik dengan RUU tersebut.

Pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi polemik. Sejumlah pihak mengkritik substansi yang tercantum dalam draf RUU yang pertama kali diusulkan anggota parlemen tersebut.

Pemerintah menunda utk membahasnya dan meminta DPR sbg pengusul utk lbh bnyk berdialog dan menyerap aspirasi dulu dgn semua elemen masyarakat. Pemerintah msh lbh fokus dulu utk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini.

RAFIKI ANUGERAHA M

Related posts

Cerita Azis Syamsuddin Dijemput Paksa, Mengaku Positif Covid-19, Hasil Tes Swab Negatif

adminJ9

Nathalie Holscher Canggung Tak Cium Tangan Sule Lagi di Persidangan

adminJ9

Barca Sesumbar Punya Peluang Menang, Sama dengan Bayern

adminJ9