Ilustrasi NU
JAKARTA, jurnal9.com – Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur. Dua kategori untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal. Penaman modal tersebut ditetapkan oleh BPKM berdasarkan usulan gubernur.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Adapun, jaringan distribusi dan tempat penjualan miras harus disediakan secara khusus.
Demikian bunyi aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur klasifikasi miras.
Melihat aturan turunan dari UU tetang Cipta kerja tersebut, PBNU dengan tegas menolak kebijakan pemerintah tersebut yang menjadikan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah tersebut untuk menjadikan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi.
Kondisi ini, menurutnya, dinilai akan memicu investor berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras.
“Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” kata Said Aqil di Jakarta, pada Senin (1/3).
Pendirian pabrik baru atau perluasan yang sudah ada, tegas KH Asid Aqil Siroj, akan mendorong para pengusaha mencari konsumen minuman beralkohol yang diproduksi demi meraih keuntungan. Tetapi masyarakat yang akan dirugikan.
Said Aqil juga tidak sepakat bahwa produksi minuman beralkohol ini untuk tujuan ekspor atau untuk memenuhi konsumsi di wilayah Indonesia Timur. Wilayah ini disebut mencatatkan permintaanya tinggi terhadap miras.
“Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik,” ungkap Ketua PBNU itu.
Dia mengibaratkan, alasan pendirian pabrik baru untuk memenuhi konsumsi ekspor dan Indonesia Timur, seperti yang dilakukan oleh para petani opium di Afganistan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup menjadi daftar positif investasi (PDI) sejak tahun ini.
RAFIKI ANUGERAHA M